Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan seekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon.
“Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku telah menerima penyerahan satwa liar berupa satu ekor Ular Sanca Kembang dari hasil penyelamatan petugas Damkar di sekitar Kantor Pos Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Selasa.
Dari hasil pemeriksaan fisik diketahui ular tersebut memiliki panjang sekitar 260 sentimeter dan kondisinya sehat tanpa bekas luka.
Saat ini ular tersebut sudah diamankan di kandang reptil yang berada di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk dirawat terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan satwa liar di sekitar tempat tinggal mereka. Penanganan yang tepat dapat mencegah risiko bagi manusia dan memastikan keselamatan satwa.
“Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memburu atau memelihara satwa liar secara ilegal. Semua satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ucapnya.
Dengan adanya kerja sama antara Damkar, BKSDA, dan masyarakat, kata dia, diharapkan insiden serupa dapat ditangani dengan baik demi keberlangsungan hidup satwa liar dan keamanan warga.
Ia mengatakan hewan reptil tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).