Komisi IV DPRD Maluku menyebutkan penyaluran dana hibah dari pemerintah provinsi kepada Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku bukan hanya dari Dinas Pemuda dan Olahraga tetapi ada juga dari tiga dinas yang lain.
"Memang benar dalam LPJ Gubernur Maluku 2022 yang dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD, tertera jumlah dana hibah dari Dispora Rp2 miliar," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon, Selasa.
Namun pengurus Kwarda yang melakukan rapat kerja dengan Komisi IV mengatakan nilainya Rp2,5 miliar.
Sebab ada juga dana hibah dari dinas lainnya seperti Diskominfo Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Biro Kesra Pemprov.
"Dalam komentar komisi tidak pernah menyebutkan dana hibah dari Dispora Maluku ke kwarda tetapi dari pemerintah provinsi dan sesuai yang tertera dalam LPJ, dari Dispora menghibahkan Rp2 miliar tetapi ada beberapa dinas lain juga," ucap Samson.
Makanya komisi membutuhkan konfirmasi serta klarifikasi, dan waktu ditanyakan pada salah satu pengurus kwarda kalau uang yang masuk Rp2,5 miliar dan bukan saja dari Dispora tetapi ada tiga dinas lainnya juga.
Misalnya di Dinas Kominfo Maluku tertera angka Rp2,4 miliar dana hibah tetapi tidak dicantumkan secara jelas dan rinci ke organisasi mana saja, sehingga komisi meminta DPA dari dinas tersebut namun tidak memenuhi undangan komisi secara resmi lewat surat untuk melakukan klarifikasi.
Sehingga dalam pembahasan komisi ini mengkonfirmasi apakah dana hibah Rp2,5 miliar ini masuk dari dinas mana saja, dan Dispora sudah bersuara kalau jumlahnya hanya Rp2 miliar.
"Benar dalam laporan LPJ Rp2 miliar tetapi menurut pengurus kwarda Rp2,5 miliar berarti ada dana hibah yang masuk juga dari dinas lain, belum termasuk Biro Kesra serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," tandasnya.
Tetapi karena diundang secara patut dan tidak hadir, maka komisi menaikkan persoalan ini ke Badan Anggaran DPRD Maluku dalam bentuk visi komisi untuk dimasukkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Banggar guna ditanyakan langsung ke Sekretaris Daerah Maluku selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Sebab pengurus kwarda mengakui ada kegiatan yang tidak jalan tetapi laporan pertanggungjawabannya ada dalam LPJ Gubernur Maluku 2022.
"Yang berhak menyatakan fiktif atau tidaknya sebuah kegiatan adalah aparat penegak hukum, dan saya tidak pernah menyebutkan fiktif untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di kwarda," tandasnya.
DPRD ini fungsinya pengawasan dan mengklarifikasi dan selanjutnya kalau ada keraguan maka dipertanyakan lagi apakah sudah diperiksa oleh Inspektorat secara internal atau belum.
Karena mengapa sebagian pengurus organisasi mengatakan seperti begini, dan kalau mereka bilang belum maka komisi pasti meragukan hal itu.
"Kita hanya merekomendasikan ke Banggar dan kalau Sekda dalam penjelasan nanti tidak klir maka Banggar bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk memeriksa guna membuktikan fiktif atau tidak," tegas Samson.
BPK RI hanya memeriksa laporan keuangan secara administratif, dan banyak daerah yang mendapat opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian namun akhirnya ada juga yang disidik masuk dugaan tindak pidana korupsi.
Jadi pemeriksaan BPK tidak menjamin dan membersihkan aspek dugaan pelanggaran hukum karena dia hanya memeriksa pertanggungjawaban belanja.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Memang benar dalam LPJ Gubernur Maluku 2022 yang dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD, tertera jumlah dana hibah dari Dispora Rp2 miliar," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon, Selasa.
Namun pengurus Kwarda yang melakukan rapat kerja dengan Komisi IV mengatakan nilainya Rp2,5 miliar.
Sebab ada juga dana hibah dari dinas lainnya seperti Diskominfo Maluku, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Biro Kesra Pemprov.
"Dalam komentar komisi tidak pernah menyebutkan dana hibah dari Dispora Maluku ke kwarda tetapi dari pemerintah provinsi dan sesuai yang tertera dalam LPJ, dari Dispora menghibahkan Rp2 miliar tetapi ada beberapa dinas lain juga," ucap Samson.
Makanya komisi membutuhkan konfirmasi serta klarifikasi, dan waktu ditanyakan pada salah satu pengurus kwarda kalau uang yang masuk Rp2,5 miliar dan bukan saja dari Dispora tetapi ada tiga dinas lainnya juga.
Misalnya di Dinas Kominfo Maluku tertera angka Rp2,4 miliar dana hibah tetapi tidak dicantumkan secara jelas dan rinci ke organisasi mana saja, sehingga komisi meminta DPA dari dinas tersebut namun tidak memenuhi undangan komisi secara resmi lewat surat untuk melakukan klarifikasi.
Sehingga dalam pembahasan komisi ini mengkonfirmasi apakah dana hibah Rp2,5 miliar ini masuk dari dinas mana saja, dan Dispora sudah bersuara kalau jumlahnya hanya Rp2 miliar.
"Benar dalam laporan LPJ Rp2 miliar tetapi menurut pengurus kwarda Rp2,5 miliar berarti ada dana hibah yang masuk juga dari dinas lain, belum termasuk Biro Kesra serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," tandasnya.
Tetapi karena diundang secara patut dan tidak hadir, maka komisi menaikkan persoalan ini ke Badan Anggaran DPRD Maluku dalam bentuk visi komisi untuk dimasukkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) Banggar guna ditanyakan langsung ke Sekretaris Daerah Maluku selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Sebab pengurus kwarda mengakui ada kegiatan yang tidak jalan tetapi laporan pertanggungjawabannya ada dalam LPJ Gubernur Maluku 2022.
"Yang berhak menyatakan fiktif atau tidaknya sebuah kegiatan adalah aparat penegak hukum, dan saya tidak pernah menyebutkan fiktif untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di kwarda," tandasnya.
DPRD ini fungsinya pengawasan dan mengklarifikasi dan selanjutnya kalau ada keraguan maka dipertanyakan lagi apakah sudah diperiksa oleh Inspektorat secara internal atau belum.
Karena mengapa sebagian pengurus organisasi mengatakan seperti begini, dan kalau mereka bilang belum maka komisi pasti meragukan hal itu.
"Kita hanya merekomendasikan ke Banggar dan kalau Sekda dalam penjelasan nanti tidak klir maka Banggar bisa merekomendasikan ke aparat penegak hukum untuk memeriksa guna membuktikan fiktif atau tidak," tegas Samson.
BPK RI hanya memeriksa laporan keuangan secara administratif, dan banyak daerah yang mendapat opini penilaian Wajar Tanpa Pengecualian namun akhirnya ada juga yang disidik masuk dugaan tindak pidana korupsi.
Jadi pemeriksaan BPK tidak menjamin dan membersihkan aspek dugaan pelanggaran hukum karena dia hanya memeriksa pertanggungjawaban belanja.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023