BPJamsostek memberikan kemudahan bagi peserta yang telah memasuki usia 56 tahun melakukan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan JHT merupakan program yang paling banyak dirasakan masyarakat khususnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia ataupun telah berhenti bekerja.
"Program JHT kini dapat diklaim melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi Jamsostek Mobile dan secara manual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku atau di kabupaten kota lain di Maluku," katanya, di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan, para peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen diantaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening tabungan yang masih aktif.
Bentuk manfaat berupa uang tunai yang akan diterima besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku gencarkan sosialisasi manfaat program JKP
Selain bisa dicairkan sekaligus, tabungan atau JHT ini bisa diambil sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa peserta paling sedikit 10 tahun.
Salah satu peserta BPJS ketenagakerjaan, Jati menyatakan, dirinya menerima telepon dan pesan dari BPJS Ketenagakerjaan Maluku yang menyampaikan informasi terkait program JHT.
"Informasi yang diterima saya sudah bisa mengajukan klaim walaupun masih sementara bekerja. Saya kemudian mengajukan klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dan mendapatkan informasi terkait JHT dan cara klaim," katanya
Dirinya mengaku terkesan dengan kemudahan proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan Kartu Peserta BPJS, Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Rekening, langsung diproses.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan informasi dan pelayanan yang baik, dan membantu proses klaim JHT," katanya.
Baca juga: BPJamsostek Maluku dan Kejari SBB jalin silaturahmi lindungi pekerja
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan JHT merupakan program yang paling banyak dirasakan masyarakat khususnya para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki masa pensiun, meninggal dunia ataupun telah berhenti bekerja.
"Program JHT kini dapat diklaim melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi Jamsostek Mobile dan secara manual ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku atau di kabupaten kota lain di Maluku," katanya, di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan, para peserta yang memasuki usia pensiun 56 tahun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen diantaranya Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening tabungan yang masih aktif.
Bentuk manfaat berupa uang tunai yang akan diterima besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Maluku gencarkan sosialisasi manfaat program JKP
Selain bisa dicairkan sekaligus, tabungan atau JHT ini bisa diambil sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa peserta paling sedikit 10 tahun.
Salah satu peserta BPJS ketenagakerjaan, Jati menyatakan, dirinya menerima telepon dan pesan dari BPJS Ketenagakerjaan Maluku yang menyampaikan informasi terkait program JHT.
"Informasi yang diterima saya sudah bisa mengajukan klaim walaupun masih sementara bekerja. Saya kemudian mengajukan klaim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku dan mendapatkan informasi terkait JHT dan cara klaim," katanya
Dirinya mengaku terkesan dengan kemudahan proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan Kartu Peserta BPJS, Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Rekening, langsung diproses.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan informasi dan pelayanan yang baik, dan membantu proses klaim JHT," katanya.
Baca juga: BPJamsostek Maluku dan Kejari SBB jalin silaturahmi lindungi pekerja
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023