BPJAMSOSTEK cabang Maluku gencar melakukan sosialisasi manfaat layanan tambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan kepada pekerja bila terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan digagas Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Watch dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, melibatkan perusahaan, organisasi pemberi kerja dan serikat pekerja di Kota Ambon, Jumat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan, JKP adalah program baru BPJAMSOSTEK sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK," katanya.
"Sosialisasi ini terbuka ruang pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menerima masukan, terkiat program jaminan kehilangan pekerjaan di dalamnya terdapat manfaat uang tunai, informasi pasar kerja dan informasi pelatihan kerja," katanya.
Ia menyatakan, manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BPJamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima," katanya.
Adapun syarat pengajuan JKP yakni bukti PHK dan bukti komitmen untuk bekerja kembali, syarat masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan, dimana enam bulan dibayarkan secara berturut-turut dan periode pengajuan tiga bulan sejak dinyatakan PHK.
Pihaknya kata Ari, bertekad terus memberikan pelayanan prima kepada pekerja yang terkena PHK dalam melakukan klaim manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sampai pada saat ini JKP yang telah diklaim sebanyak 83 klaim yang mendapatkan manfaat uang tunai.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota untuk terus bersama mendorong agar para pekerja mendapatkan hak jaminan sosial Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan digagas Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Watch dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, melibatkan perusahaan, organisasi pemberi kerja dan serikat pekerja di Kota Ambon, Jumat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan, JKP adalah program baru BPJAMSOSTEK sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang di selenggarakan BPJAMSOSTEK," katanya.
"Sosialisasi ini terbuka ruang pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menerima masukan, terkiat program jaminan kehilangan pekerjaan di dalamnya terdapat manfaat uang tunai, informasi pasar kerja dan informasi pelatihan kerja," katanya.
Ia menyatakan, manfaat JKP yang diberikan adalah uang tunai selama (paling lama 6 bulan), yang diberikan setiap bulan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
"Pekerja/buruh harus memastikan agar upah yang dilaporkan ke BPJamsostek oleh pengusaha/pemberi kerja adalah sesuai dengan upah mereka yang diterima," katanya.
Adapun syarat pengajuan JKP yakni bukti PHK dan bukti komitmen untuk bekerja kembali, syarat masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan, dimana enam bulan dibayarkan secara berturut-turut dan periode pengajuan tiga bulan sejak dinyatakan PHK.
Pihaknya kata Ari, bertekad terus memberikan pelayanan prima kepada pekerja yang terkena PHK dalam melakukan klaim manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan salah satunya Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sampai pada saat ini JKP yang telah diklaim sebanyak 83 klaim yang mendapatkan manfaat uang tunai.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku berharap Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota untuk terus bersama mendorong agar para pekerja mendapatkan hak jaminan sosial Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023