Jakarta (ANTARA) - Pandemi virus corona (Covid-19) mengakibatkan aktivitas usaha di Indonesia terhenti. Banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya.
Hal ini secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), disebabkan banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menegaskan bahwa dengan dijalankannya protokol tersebut, kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia tetap beroperasi. "Aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang," jelas Agus.
Peserta yang ingin mengajuan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat. Setelah mendapatkan nomor antrian, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox. Namun jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan.
Sejak diperkenalkan pada akhir Maret lalu, telah tercatat 116.973 pengajuan klaim JHT yang dilakukan oleh peserta melalui Lapak Asik.
"Saya menghimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan, karena terdapat sekitar 29 persen klaim yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut," ungkap Agus.
Selain itu pihaknya juga menambahkan bahwa masih banyak peserta yang belum terbiasa dengan konfimasi data melalui whatsapp/video call. Tercatat dari total 79.481 proses verifikasi, masih terdapat 19 persen peserta yang tidak dapat dihubungi pada proses tersebut. Hal tersebut cukup menyulitkan petugas kami di lapangan untuk mendapatkan data peserta yang valid, yang pada akhirnya berakibat pada proses pembayaran klaim yang tertunda.
"Saya berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui whatsapp/videocall sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat", pungkas Agus.
Agar Proses Klaim JHT Lancar, Pastikan Dokumen Lengkap dan Siap Dihubungi
Rabu, 29 April 2020 9:02 WIB