BPJamsostek Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menjalin silaturahmi Untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaksanakan kewajiban melindungi tenaga kerja.

Kepala BPJamsostek Cabang Maluku Dwi Ari Wibowo mengatakan, Silahturahmi dilakukan juga sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen bersama antara lembaga pemerintahan untuk bekerja sama membantu menyadarkan para badan usaha untuk pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada para pekerja.

"Silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri SBB dengan harapan dapat bersinergi membantu meningkatkan kepatuhan perusahaan atau badan usaha dalam melindungi para pekerja," katanya di Ambon, Senin.

Ia mengatakan, silaturahmi yang dilakukan membahas implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ada di Indonesia.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja sama antara BPJamsostek dengan Kejaksaan dapat dilakukan untuk menangani sejumlah kasus seperti perusahaan menunggak iuran, perusahaan wajib belum daftar, maupun perusahaan daftar sebagian tenaga kerja, upah, atau program.

Sedangkan dalam upaya implementasi Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ada di Indonesia, BPJamsostek juga membantu dengan melindungi para pekerja rentan menggunakan dana desa yang dibantu oleh pemerintah

Dwi mengakui, manfaat dari program tersebut yaitu membantu memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan yang penghasilannya tidak seberapa, yang nantinya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan saat bekerja, para pekerja rentan mendapatkan santunan kecelakaan kerja.

Jika pekerja rentan tersebut meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.

Sebelumnya BPJamsostek bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah membentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan .

Pembentukan Forum Kepatuhan ditandai dengan Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara BPJamsostek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se provinsi Maluku, serta kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden (MonEv Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023