Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengingatkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon agar memastikan   tidak ada pihak yang memperjualbelikan lapak di Pasar Modern Mardika secara sembarangan. 

"Imbauan Kadis Perindag kemarin sangat tepat. Bahwa kios atau lapak yang ada di pasar baru itu tidak bisa dijual belikan. Apalagi untuk kepentingan tertentu," kata Anggota DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally di Ambon, Jumat. 

Hal ini disampaikan merespon adanya berbagai isu yang muncul terkait adanya oknum  yang menjual dan menjanjikan lapak kepada orang lain yang sebenarnya bukan pedagang eks gedung putih di Pasar Mardika.

Menurutnya, hal ini harus diklarifikasi. Bahwa lapak-lapak di pasar modern itu harus diprioritaskan bagi pedagang eks gedung putih, bukan untuk pedagang baru yang datang pascagedung putih dibongkar.

Ia menegaskan, lapak-lapak di pasar modern yang baru mulai rampung direvitalisasi itu bukan untuk diperjualbelikan oleh oknum-oknum tertentu.

"Kemarin kita sudah rapat dengan Disperindag. Jumlah pedagang yang terdata sejak awal sebelum pembongkaran gedung putih itu sekitar 3.118, dan setelah divalidasi hanya  kurang lebih 1.800," ungkapnya.

Menurutnya, dari jumlah yang ada itu, belum mampu untuk menampung pedagang baru datang ke Mardika setelah pembongkaran gedung putih.

Politisi PKS itu juga meminta agar organisasi pedagang yang ada di pasar Mardika tertib. Jangan sampai bermain kepentingan bersama caleg atau anggota DPRD dengan menempatkan orang baru ke lapak pasar modern.

"Jangan sampai mereka terlibat untuk mengembangkan kepentingan beberapa caleg atau anggota DPRD, seakan-akan mereka berjuang untuk menempatkan mereka di lapak Pasar Mardika, itu tidak ada," ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pedagang yang diverifikasi akan menempati pasar Mardika baru dengan konsep pasar tradisional modern.

"Kami sudah punya data pedagang secara keseluruhan kurang lebih ada 3.000 pedagang, sementara yang verifikasi sebanyak 1.800 pedagang, kami pasti akan melakukan pendataan kembali pedagang yang berhak menempati pasar," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.

Ia menyatakan, sesuai kewenangan pengelolaan pasar ada di tingkat Pemerintah kabupaten kota, tapi harus dipahami bahwa pasar Mardika dibangun di atas aset pemerintah Provinsi Maluku, sehingga untuk pendataan dan pengelolaan itu perlu dikoordinasikan bersama.

Dari aspek penyediaan data pedagang, Pemkot Ambon telah melakukan langkah terkait verifikasi pedagang yang terdampak dari revitalisasi pasar Mardika.

"Sampai saat ini belum ada kepastian pengelolaan pasar, apakah di Pemprov atau diserahkan ke Pemkot atau ke pihak ketiga, kami masih menunggu keputusan," katanya.

Bodewin menyatakan, pedagang yang terdampak berarti pedagang yang sebelumnya menempati gedung putih yang dibuktikan dengan kartu pedagang, dan memenuhi seluruh kewajiban tanggung jawab sebagai pedagang secara rutin yang menjadi prioritas.

"Jadi yang terdampak itu mereka yang pada saat pembongkaran gedung putih, mereka direlokasi dan mereka betul-betul pedagang dampak dari revitalisasi," katanya.
 

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023