Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku mengusulkan 1.017 orang Narapidana mendapatkan remisi sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.
"1.017 orang Napi itu ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar di wilayah Maluku guna mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan," kata Pelaksana tugas Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Marasidin Siregar di Ambon, Selasa.
Ia merinci dari 1.017 orang napi itu, sebanyak 1.014 orang Napi diusulkan mendapatkan RU-1 atau pemotongan masa tahanan, dan tiga orang lainnya mendapatkan remisi RU-2 atau langsung bebas.
Dia menyebutkan untuk RU-1, sebanyak 219 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 185 orang mendapat pengurangan selama dua bulan, 272 orang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak tiga bulan.
Kemudian 157 orang mendapat pengurangan sebanyak empat bulan, 157 orang mendapatkan pengurangan lima bulan, dan 24 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Sedangkan tiga orang mendapatkan RU-2 atau langsung bebas, yakni satu orang mendapat pengurangan dua bulan yang merupakan penghuni Lapas Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan dua lainnya mendapat pengurangan satu bulan yang ada di Lapas kelas II Ambon.
"Jadi dalam Lapas itu ada pidana khusus dan pidana umum, yang untuk pidana khusus itu ada 182 orang, yang terdiri dari Tipikor 92 orang dan narkotika 90 orang,"ujarnya.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail dan sudah menyatakan kesediaannya untuk membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM sekaligus penyerahan SK remisi kepada tiga orang perwakilan Napi yang akan mendapatkan RU-2.
Menurutnya,penyerahan remisi akan berlangsung di lapangan Merdeka Ambon seusai perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
Marasidin mengatakan, jumlah hunian sampai hari ini berdasarkan data aplikasi SDP adalah 1.601 orang yang terdiri atas Narapidana sebanyak 1.268 orang, dan tahanan 333 orang, dengan kapasitas isi hunian hanya sebanyak 1.409 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"1.017 orang Napi itu ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebar di wilayah Maluku guna mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan," kata Pelaksana tugas Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Marasidin Siregar di Ambon, Selasa.
Ia merinci dari 1.017 orang napi itu, sebanyak 1.014 orang Napi diusulkan mendapatkan RU-1 atau pemotongan masa tahanan, dan tiga orang lainnya mendapatkan remisi RU-2 atau langsung bebas.
Dia menyebutkan untuk RU-1, sebanyak 219 orang mendapatkan pengurangan satu bulan, 185 orang mendapat pengurangan selama dua bulan, 272 orang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak tiga bulan.
Kemudian 157 orang mendapat pengurangan sebanyak empat bulan, 157 orang mendapatkan pengurangan lima bulan, dan 24 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Sedangkan tiga orang mendapatkan RU-2 atau langsung bebas, yakni satu orang mendapat pengurangan dua bulan yang merupakan penghuni Lapas Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dan dua lainnya mendapat pengurangan satu bulan yang ada di Lapas kelas II Ambon.
"Jadi dalam Lapas itu ada pidana khusus dan pidana umum, yang untuk pidana khusus itu ada 182 orang, yang terdiri dari Tipikor 92 orang dan narkotika 90 orang,"ujarnya.
Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail dan sudah menyatakan kesediaannya untuk membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM sekaligus penyerahan SK remisi kepada tiga orang perwakilan Napi yang akan mendapatkan RU-2.
Menurutnya,penyerahan remisi akan berlangsung di lapangan Merdeka Ambon seusai perayaan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI.
Marasidin mengatakan, jumlah hunian sampai hari ini berdasarkan data aplikasi SDP adalah 1.601 orang yang terdiri atas Narapidana sebanyak 1.268 orang, dan tahanan 333 orang, dengan kapasitas isi hunian hanya sebanyak 1.409 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023