Ambon (Antara Maluku) - Forum Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional Kolektif meminta Pemerintah Kota Ambon memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pasar Mardika.

Dalam aksi demo di Balai Kota Ambon, Kamis, belasan mahasiswa yang dipimpin Moken Taufik Yamlean itu diterima langsung oleh Wakil Wali Kota, Sam Latuconsina.

Pendemo dalam orasinya menyatakan, penataan dan penertiban terhadap PKL yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak mempertimbangkan asas keadilan, kelayakan, dan kesejahteraan.

"PKL hanya dianggap sebagai penyebab sampah dan kemacetan, tetapi mereka setiap hari memenuhi kewajiban membayar retribusi," kata Moken Taufik Yamlean.

Ia menegaskan, PKL Pasar Mardika telah dijadikan sebagai lahan bisnis baik oleh oknum Pemkot maupun para preman yang melakukan aktifitas di kawasan pasar tradisional tersebut.

"Kami minta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi kinerja staf Pemkot yang melakukan aksi pemungutan retribusi ilegal kepada PKL," tegasnya.

Dia menegaskan, berhadarkan hasil pengamatan ternyata ada oknum-oknum pemkot Ambon menagih retribusi ilegal kepada PKL yang menempati lokasi pasar terapung di Mardika.

Para PKL yang menempati pasar apung, diminta membayar Rp500 ribu - Rp1 juta, padahal Pemkot memberikan garansi bahwa kawasan tersebut gratis bagi pedagang.

Para PKL juga wajib membayar retribusi Rp5.000 per hari. Padahal tarif normal berdasarkan retribusi hanya Rp1.000.

"Kami minta Pemkot memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan bagi PKL, serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2009 tentang retribusi PKL," tandas Moken.

Wakil Wali Kota, Sam Latuconsina mengapresiasi tindakan para mahasiswa mengontrol kinerja aparat.

"Saya berterima kasih atas temuan para mahasiswa ini dan akan segera ditindak lanjuti. kami akan mengeceknya di lapangan," katanya, seraya menandaskan mahasiswa telah memainkan peranannya sebagai alat kontrol kinerja pemerintah.

Ia mengakui, kebijakan Pemkot dalam menata pasar dan terminal Mardika memperlakukan PKL sebagai kekuatan, dan bukan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

"PKL merupakan kekuatan dan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. Konsep kami semua ruang publik harus dibebaskan dari PKL, tetapi cara pembebasan dilakukan melalui penataan dan bukan penggusuran," katanya.

Dia menjelaskan, tuntutan yang disampaikan pendemo akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan.

"Semua tuntutan harus mengedepankan azas praduga tak bersalah dan bukan main tuduh. Kami minta mahasiswa terus melakukan investigasi dan selanjutnya dilaporkan kepada saya guna ditindaklanjuti," ujarnya.

Latuconsina menambahkan, jika terbukti ada oknum-oknum Pemkot Ambon yang memanfaatkan kesempatan dengan melakukan pungutan liar kepada PKL, akan diambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012