DPRD Maluku memastikan pengalokasian anggaran pilkada serentak 2024 dalam batang tubuh APBD Perubahan 2023 sudah disiapkan pemerintah provinsi sesuai amanat Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SE tanggal 24 Januari 2023.

"SE Mendagri ini memuat tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur-wagub, wali kota-wawali, serta wakil bupati-wabub," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Melki Sairdekut di Ambon, Jumat.

Maka untuk memastikan kesiapan pemerintah provinsi dalam memenuhi amanat SE Mendagri, DPRD Maluku melalui Komisi I telah menggelar rapat kerja dengan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, KPU, bersama Bawaslu provinsi.

"Rapat yang digelar ini berkaitan dengan kesiapan daerah baik itu provinsi maupun kabupaten dan kota untuk menyelesaikan APBD Perubahan 2023," ucap Melki.

Baca juga: Ketua DPRD Ambon harap pertumbuhan ekonomi meningkat di usia 448 Ambon

Menurut dia, langkah ini sesuai SE Mendagri menginstruksikan untuk memasukkan 40 persen anggaran pilkada serentak 2024 dalam APBD Perubahan 2023.

"Sisanya 60 persen anggaran pilkada serentak 2024 akan dimasukkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2024," ucapnya.

Kemudian untuk penetapan anggaran pilkada serentak di setiap kabupaten dan kota ini sangat berkaitan erat dengan Surat Keputusan Gubernur tentang pendanaan pilkada serentak 2024 soal tanggung jawab sharing dana.

Baca juga: DPRD Maluku dorong pemprov fungsikan pusat distribusi daerah

"Makanya tadi kita minta kepada Sekda Maluku dan dijelaskan kalau drafnya sudah disiapkan dan tinggal dikirim ke kabupaten/kota supaya dijadikan landasan hukum agar menjadi kesepahaman provinsi dan kabupaten/kota tentang tanggung jawab keuangan untuk mengurus pilkada serentak," ujarnya.

Sekda Maluku Sadli Ie mengatakan, Pemprov akan melakukan sharing untuk menyelesaikan kewajiban alokasi anggaran pilkada serentak 2024 sebesar 40 persen sesuai SE Mendagri yang perlu dilunasi.

"Untuk berbagai saran yang dimasukkan Waka DPRD Maluku Melki Sairdekut maupun anggota DPRD lainnya Rofik Afifudin tentang rapat koordinasi dengan kabupaten/kota akan dilakukan secepatnya melalui Kesbangpol provinsi untuk menyurati mereka," jelas Sekda.

Tujuan Kesbangpol provinsi menyurati pemerintah kabupaten dan kota ini untuk menentukan angka finalisasi anggarannya lewat penyelesaian berbagai tahapan penyusunan APBD Perubahan 2023.


Baca juga: DPRD Maluku belum usulkan nama calon penjabat gubernur

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023