Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon menyosialisasikan izin mendirikan bangunan (IMB) di lima kecamatan yang rawan bencana.

"Sosialisasi IMB dilakukan di lima kecamatan setelah ada penetapan lokasi kawasan rawan bencana longsor dan banjir ," kata Kepala Dinas Tata Kota Novel Masuku di Ambon, Rabu.

Menurutnya, sosialisasi ini melibatkan  camat, lurah dan jajarannya di tingkat paling bawah, sedangkan untuk pengawasan langsung ke lokasi baru pembangunan rumah dilakukan oleh warga.

"Setelah sosialisasi ini camat, lurah, RT dan RW bertugas mengawasi pembangunan rumah warga di lokasi bencana," katanya.

Selain melakukan sosialisasi,  kata dia, pihaknya telah melakukan pemasangan papan tanda larangan membangun dan imbauan di empat lokasi rawan bencana. yakni Batu Gajah, Batu Meja, Batu Merah, Kecamatan Sirimau dan kawasan Batu Gantung di Kecamatan Nusaniwe.

"Kami telah melihat lokasi rawan bencana dan berkoordinasi dengan tim. Kami berharap setelah pemasangan papan larangan, masyarakat sadar bahaya yang ditimbulkan jika membangun rumah di kawasan rawan bencana," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini juga sedang melakukan kajian untuk meningkatkan pola pengawasan terhadap IMB. Tujuannya  mengantisipasi timbulnya korban jiwa akibat bencana alam.

Pola pengawasan yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon untuk menertibkan jika ditemukan ada warga yang membangun di kawasan rawan bencana.

"Pengawasan terhadap masyarakat yang membangun rumah setelah mendapat IMB kelihatannya masih lemah, sehingga warga bebas mendirikan bangunan di lokasi rawan longsor atau banjir," katanya.

Ke depan, lanjut Novel, proses pemberian IMB kepada masyarakat tidak melalui Dinas Tata Kota, tetapi kewenangan akan diberikan kepada camat.

"Proses pemberian IMB akan diserahkan kepada camat untuk mengaturnya terutama untuk tipe rumah  sangat sederhana sekaligus melakukan pengawasan," katanya.

Pewarta: ANTARA

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012