Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Suryanto alias Anto, terdakwa pemilik narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 305,15 gram.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Haris Tewa saat membacakan amar putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa, yakni membayar denda sebanyak Rp8 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa dihukum 14 tahun penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, selain juga terdakwa merupakan seorang residivis.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, jujur dan bukan merupakan bagian dari sindikat penjualan narkoba maupun menjadi target operasi aparat kepolisian. Selain itu, sabu-sabu milik terdakwa juga belum sempat diedarkan atau dijual kepada masyarakat.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima.

Terdakwa Anto ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar penginapan dekat Bandara Internasional Pattimura, Ambon, pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIT.

Saat ditangkap, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket plastik bening yang isinya narkoba golongan satu jenis sabu-sabu yang dibelinya secara langsung di Kota Batam.

Terdakwa Anto sebelumnya juga pernah lolos dari jeratan hukum setelah meloloskan sebanyak 20 gram sabu-sabu ke Kota Tual, Maluku.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023