Dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) Satlak Penanggulangan Bencana Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku tahun anggaran 2019 yaitu Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
"Menyatakan terdakwa Marlin Mayaut terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp600 juta subsider dua tahun penjara.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini, terdakwa Marlin harus membayar denda Rp600 juta dan terdakwa Muid Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Muid Tulapessy dijatuhi vonis penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp400 juta subsider satu tahun penjara.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena selaku Aparatur Sipil Negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB Sudamono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya menuntut Marlin selama 7,5 tahun penjara dan Muid Tulapessy 6,5 tahun penjara.
Terdakwa Marlin dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Muid Tulapesy dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti sebesar Rp1 miliar ditanggung kedua terdakwa.
JPU juga menyebutkan ada lima saksi dalam perkara ini yang telah mengembalikan uang sebesar Rp82 juta antara lain saksi Azis Sillouw, Rafli Al Ydrus, Muhamad Yusuf Hatala, Alnie Putirulan dan saksi Thomas Wattimena.
Terdakwa Marlin adalah mantan Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019.
Sementara terdakwa kedua yaitu Muid Tulapessy yang adalah bendahara pembantu.
JPU mengatakan, pada tanggal 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB magnitudo 6,8 yang berakibat banyaknya kerusakan rumah atau bangunan penduduk sehingga Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
Untuk menangani permasalahan pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi, Bupati SBB menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI.
Selanjutnya Kepala BNPB RI mengalokasikan sejumlah Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana dengan menetapkan Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada BPBD SBB.
Dalam perjalanannya, dilakukan pergantian PPK dan bendahara pengeluaran pembantu kegiatan bantuan DSP siaga darurat bencana melalui SK Bupati Nomor:990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 yang menetapkan Marlin Mayaut (BAP terpisah) selaku PPK dan Muid Tulapessy selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Selanjutnya BNPB RI mengalokasikan bantuan DSP sejumlah Rp37.310 miliar untuk membiayai empat komponen kegiatan dan anggarannya ada dalam rekening khusus BPBD Kabupaten SBB yang mana terdapat sisa DSP sejumlah Rp4.357 miliar yang berasal dari dana stimulan pembangunan rumah rusak.
Padahal dana tersebut seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian Pemkab SBB menerbitkan Surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258 miliar, namun SK ini tanpa disertai persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI.
Pada Oktober 2021, Marlin Mayaut bersama-sama terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp1 miliar.
Dari hasil pencairan sisa DSP sejumlah Rp1 miliar tersebut, dilakukan pembagian untuk keduanya dan terdakwa Marlin mendapatkan Rp600 juta dan Muid Rp400 juta.
Selanjutnya BNPB RI membalas surat usulan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021, intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke kas negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Menyatakan terdakwa Marlin Mayaut terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp600 juta subsider dua tahun penjara.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini, terdakwa Marlin harus membayar denda Rp600 juta dan terdakwa Muid Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Muid Tulapessy dijatuhi vonis penjara selama enam tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp400 juta subsider satu tahun penjara.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum karena selaku Aparatur Sipil Negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, kedua terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB Sudamono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya menuntut Marlin selama 7,5 tahun penjara dan Muid Tulapessy 6,5 tahun penjara.
Terdakwa Marlin dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Muid Tulapesy dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara uang pengganti sebesar Rp1 miliar ditanggung kedua terdakwa.
JPU juga menyebutkan ada lima saksi dalam perkara ini yang telah mengembalikan uang sebesar Rp82 juta antara lain saksi Azis Sillouw, Rafli Al Ydrus, Muhamad Yusuf Hatala, Alnie Putirulan dan saksi Thomas Wattimena.
Terdakwa Marlin adalah mantan Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019.
Sementara terdakwa kedua yaitu Muid Tulapessy yang adalah bendahara pembantu.
JPU mengatakan, pada tanggal 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB magnitudo 6,8 yang berakibat banyaknya kerusakan rumah atau bangunan penduduk sehingga Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi.
Untuk menangani permasalahan pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi, Bupati SBB menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI.
Selanjutnya Kepala BNPB RI mengalokasikan sejumlah Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana dengan menetapkan Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada BPBD SBB.
Dalam perjalanannya, dilakukan pergantian PPK dan bendahara pengeluaran pembantu kegiatan bantuan DSP siaga darurat bencana melalui SK Bupati Nomor:990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 yang menetapkan Marlin Mayaut (BAP terpisah) selaku PPK dan Muid Tulapessy selaku bendahara pengeluaran pembantu.
Selanjutnya BNPB RI mengalokasikan bantuan DSP sejumlah Rp37.310 miliar untuk membiayai empat komponen kegiatan dan anggarannya ada dalam rekening khusus BPBD Kabupaten SBB yang mana terdapat sisa DSP sejumlah Rp4.357 miliar yang berasal dari dana stimulan pembangunan rumah rusak.
Padahal dana tersebut seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian Pemkab SBB menerbitkan Surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258 miliar, namun SK ini tanpa disertai persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI.
Pada Oktober 2021, Marlin Mayaut bersama-sama terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp1 miliar.
Dari hasil pencairan sisa DSP sejumlah Rp1 miliar tersebut, dilakukan pembagian untuk keduanya dan terdakwa Marlin mendapatkan Rp600 juta dan Muid Rp400 juta.
Selanjutnya BNPB RI membalas surat usulan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021, intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke kas negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023