Ambon (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis masa hukuman penjara yang bervariasi kepada enam terdakwa penjual senjata api dan amunisi ke Papua.
"Para terdakwa dihukum penjara karena secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 NO.17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan di Ambon, Kamis.
Untuk dua oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, yakni San Herman Palijama alias Sandro (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) divonis tujuh tahun penjara.
Sedangkan empat rekan lainnya yang merupakan warga sipil yakni Sahrul Nurdin (39) divonis 12 tahun penjara, serta terdakwa Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43), dan Andi Tanan (50) diganjar tujuh tahun penjara.
Baca juga: Enam terdakwa jual senpi dan amunisi ke Papua diadili di PN Ambon
Majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan didampingi dua anggotanya Jenik Tulak dan Ronny Feliks Wiusan menyatakan, enam terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menerima, menyerahkan, membawa, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, dan amunisi tanpa hak.
Adapun yang memberatkan para terdakwa dihukum penjara karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Kemudian untuk terdakwa Sahrul Nurdin pernah dihukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut, dan dua terdakwa lainnya merupakan anggota Polri.
Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho.
Awalnya jaksa menuntut dua oknum anggota Polri selama 10 tahun penjara, sementara empat rekan lainnya dituntut bervariasi dimana Sahrul Nurdin dituntut 12 tahun penjara.
Sedangkan Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) masing-masing dituntut delapan tahun penjara.
Baca juga: Pangdam XVI/ Pattimura apresiasi warga serahkan 106 pucuk senpi
Baca juga: Berkas penjualan senpi ke Papua telah dilimpahkan ke Kejari Ambon
Majelis Hakim PN Ambon vonis bervariasi terdakwa penjual senpi-amunisi ke Papua. Harus jera
Kamis, 3 Juni 2021 18:22 WIB