Ambon (Antara Maluku) - Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno membantah pihaknya menerima gratifikasi Rp8 miliar dari salah satu investor asal Australia yang sedang melakukan eksplorasi pertambangan emas di Pulau Romang.

"Berita yang dilansir sejumlah media cetak terbitan lokal di Ambon tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku," kata kuasa hukum Bupati Maluku Barat Daya, Endang Asri Pusparani SH, di Ambon, Selasa.

Bahkan, kata Endang dari Kantor Pengacara Firel Sahetapy itu, Ditreskrimsus Polda Maluku telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Mei 2012.

Ia menyatakan dana Rp8 miliar adalah realisasi dari penandatanganan nota kesepahaman ("MoU") antara Bupati Orno dan perusahaan Robust Resources Limited yang berkedudukan di Australia pada 2011.

Dana itu untuk pematangan lahan dalam rangka pembangunan fasilitas umum Pemkab Maluku Barat Daya di Tiakur, ibu kota kabupaten setempat yang dimekarkan dari Maluku Tenggara Barat pada 16 September 2008.

"Jadi, dananya tidak masuk ke rekening Pemkab Maluku Barat Daya atau pun pribadi Barnabas Orno, namun melalui anak perusahaan dari Robust Resources Limited yakni PT. Gamela Borneo Utama (GBU), sesuai MoU," katanya.

Kesepakatan tersebut, menurut Endang, memutuskan Pemkab Maluku Barat Daya secara fisik tidak memegang maupun mengelola dana tersebut, namun hanya menerima hasil pekerjaan pematangan lahan seluas 60 hektare yang nantinya menjadi aset daerah.

Selanjutnya, manajemen Robust Resources Limited mempercayakan pihak ketiga yakni PT Sharleen Raya untuk mengerjakan pematangan lahan.

Hingga saat ini, pengerjaan pematangan lahan telah mencapai sekitar 22,71 hektare atau 37,29 persen dari kesepakatan 60 hektare.

Pembayaran pekerjaan tersebut dilakukan PT GBU dalam bentuk termin melalui transfer rekening dari Bank Mandiri Jakarta ke PT Bank Maluku Cabang Masohi, yang selanjutnya diterima pihak ketiga tertanggal 11 Juli 2011.

"Dengan demikian, Barnabas Orno tidak melakukan tindak pidana dugaan korupsi maupun gratifikasi yang dilansir sejumlah media massa berdasarkan pernyataan Oyang Orlando Petrus maupun Yosias Wawarkey, Pheres Sarwo Hoek dan Yuliuas Laimeheriwa," tandas Endang.

Menyikapi pencemaran nama baik atas laporan Oyang Orlando Petrus Ke Ditreskrimsus Polda Maluku tertanggal 20 April 2012 maupun pernyataan Yosias Wawarkey, Pheres Sarwo Hoek dan Yuliuas Laimeheriwa sebagai inisiator Forum Mahasiswa Peduli Maluku Barat Daya itu, ia mengatakan Bupati Barnabas Orbo melaporkan kembali keempatnya ke  Ditreskrimsus Polda Maluku.

Perusahaan Robust Resources Limited memiliki izin eksplorasi sejak 2008 dan akan berakhir pada 2013 dengan areal penambangan di tiga desa Pulau Romang, yakni Desa Hila, Solat dan Jerusu. Kegiatan eksplorasi saat ini baru dilakukan di Desa Hila.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012