Ambon (Antara Maluku) - Kepolisian Daerah Maluku telah menahan dan memeriksa JP alias Anis, tersangka pelaku yang diduga telah menusuk Bastian Wemai, seorang warga kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

"Tindakan kriminal yang dilakukan JP diketahui polisi setelah korban melaporkan peristiwa pidana tersebut sehingga aparat Polda Maluku langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mencari pelaku hingga ketemu," kata Kabid Humas Polda Maluku, AKBP J. Huwae di Ambon, Selasa.

Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang guru pada salah satu sekolah di Kota Ambon ini mengalami luka tusukan di bagian lengan kanan karena berupaya menangkis hujaman pisau dari pelaku ke arah tubuhnya.

Huwae mengatakan, awalnya Wemay yang baru pulang ke rumahnya disambut pelaku untuk menanyakan uang pinjaman sebesar Rp3 juta yang dipinjam dan korban minta diberi kesempatan kedua guna mencari uang pengganti.

Uang tersebut dipinjam korban sejak beberapa waktu lalu untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolah anaknya, namun sampai saat ini belum dikembalikan sehingga JP berulang kali mendatangi Wemay untuk memintanya.

Sayangnya pertanyaan ini disampaikan secara kasar sehingga korban merasa tersinggung lalu memarahi pelaku sehingga memicu perang mulut.

JP yang sudah dalam keadaan emosi kemudian masuk rumah korban dan mengambil sebilah pisau kemudian menyerang Wemay.

"Pelaku bisa diancam dengan pasal 351 pasal (1) dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2012