Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kelurahan dan Perikanan melaksanakan sosialisasi optimalisasi retribusi Tempat Pelelangan lkan (TPI).

"Optimalisasi retribusi tempat pelelangan ikan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, serta menjaga stabilitas harga ikan tangkap dan membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dengan meresmikan TPI Arumbae yang tujuannya bukan hanya sebagai tempat pelelangan, serta membantu mensejahterakan nelayan dengan menstabilkan harga ikan tangkap.

Tetapi dengan adanya TPI, kota ini memiliki pemasukan guna memperkuat pembangunan di daerah ini.

Pemkot katanya, telah meresmikan rumah lelang Arumbae, dan menetapkan Peraturan Wali Kota Ambon, Nomor:53 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan tempat pelelangan ikan sebagai wujud implementasi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon Nomor: 11 Tahun 2022 Tentang Retribusi Tempat pelelangan ikan,.

Meski telah diresmikan, penataan lokasi tempat lelang Arumbae masih harus terus dilakukan, sehingga penarikan pajak retribusi berkaitan dengan TPI belum terlaksana sampai dengan saat ini.

Ke depan, setelah upaya optimalisasi ini rampung, maka dapat dipastikan PAD Ambon akan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

"Penerapan dan pemungutan retribusi TPI secara benar akan memberikan kontribusi bagi peningkatan hasil daerah Kota Ambon yang tentunya akan memberikan dampak dan manfaat bagi pembangunan kota," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi optimalisasi akan disampaikan dinas teknis terkait dengan regulasi yang mengatur tentang pungutan di TPl pada para peserta yang notabene para nelayan dan penjual ikan yang berdomisili di Kota Ambon.

"Saya berharap nanti dilakukan sosialisasi dan kita semua bisa menerimanya dengan baik peran dan tanggung jawab Kita bersama untuk membangun kota ambon yang kita cinta," kata Bodewin.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan kota Ambon Feby Maail mengatakan, setelah peresmian rumah lelang Arumbae, pihaknya belum menerapkan harga retribusi seperti parkir dan lainnya, tetapi sangat mengacu ke nilai jual hasil tangkapan.

Waktu pelelangan juga menyesuaikan waktu ikan masuk ke pasar mulai pukul 08.00 hingga 11.00 pagi. Setelah itu, lokasi pelelangan dapat dimanfaatkan untuk penjualan.

"Waktu pelelangan berkisar pukul 8-11, tetapi jika dalam rentang waktu tersebut proses lelang selesai, maka dapat digunakan untuk penjualan sepanjang proses pelelangan sudah selesai," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Ambon optimalisasi retribusi tempat pelelangan ikan 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023