Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku  melakukan upaya mediasi terkait aduan masyarakat soal pembayaran gaji oleh perusahaan di Negeri Hutumuri, Leitimur Selatan, Kota Ambon.

 

“Kita sudah melakukan upaya mediasi melalui rapat bersama dan juga menghadirkan pihak PT Milion Limbah Ambon,” kata Ketua Komisi I DPRD Ambon, Jafry Taihuttu, di Ambon, Selasa. 

 

Sebelumnya, karyawan PT  Milion Limbah, atau pabrik daur ulang sampah Kota Ambon, mengadukan terkait gaji rendah ke DPRD Kota Ambon.

 

Mereka mengadukan perihal upah kerja sebagai buruh pabrik yang hanya dibayar Rp200 hingga Rp300 ribu saja per bulan. 

 

Menurut Jafry, upah karyawan yang diatur dalam sistem regulasi internal perusahaan harus berdasar pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Regional (UMR).

 

"Untuk itu kami meminta agar perusahaan segera koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon. Agar hal-hal terkait manajemen, administrasi sampai pada sistem pengupahan itu dapat diselesaikan," pintanya. 

 

Ia juga meminta agar mestinya, perusahaan dapat merasionalisasi jumlah karyawan yang kini mencapai 85 orang itu, dengan minimal digaji sesuai UMP atau UMR yang ditetapkan.

 

“Itu yang mesti kita dorong agar perusahaan juga terselamatkan, dan gaji karyawan tetap jalan sesuai. Itu kebijakan rasionalisasi untuk penyelesaian persoalan antara perusahaan dan karyawan," terangnya.

 

Sementara itu, Human Resource Development (HRD) PT Milion Limbah Ambon Faldo Lambiombir membantah terkait tudingan pihaknya membayar gaji karyawan Rp200  hingga Rp 300 ribu per bulan.

 

Menurutnya, upah yang diterima karyawan justru Rp1 juta  hingga  Rp2 juta per bulan.

“Mereka bahkan dapat Rp1 juta hingga Rp2 juta sebulan, bukan terima Rp200 ribu hingga Rp300 ribu," kata Lambiombir.

Untuk upah karyawan borongan, lanjutnya, diberikan sesuai volume kerja karyawan. Yakni per kilo sampah plastik yang dibersihkan karyawan dihargai Rp500 hingga  Rp1.000 pe rkilogram.

 

"Jadi kita hitung berdasarkan volume dan hasil sortiran mereka, itu ada yang Rp500 sampai Rp1.000 per kilo. Dan itu juga berdasarkan jenis sampah plastik," terangnya.

 

PT Milion Limbah Ambon yang berlokasi di Negeri Hitumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon itu diduga juga merumahkan 20 karyawannya. Perusahan yang baru beroperasi pada Mei 2023 itu juga tidak memberikan kompensasi bagi 20 karyawan.

 

Hal itu disampaikan para karyawan kepada Komisi I DPRD Kota Ambon melalui rapat dengar pendapat, pada Senin (30/10/2023).

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023