Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) warga yang akan membangun rumah pada kawasan rawan bencana seperti di bantaran sungai dan lereng gunung.

"Langkah pengawasan yang dilakukan dengan memperketat pemberian izin mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana, guna menghindari kemungkinan jika terjadi bencana," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, proses mendapatkan IMB tidak mudah karena harus ada kajian terlebih dahulu dan mempertimbangkan berbagai dampak.

Proses mendapatkan IMB tidak mudah karena harus ada pengkajian terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai dampak. Sebelum IMB dikeluarkan langkah awal dilakukan survei lokasi, apakah layak dilakukan pembangunan atau tidak.

"Oleh karena itu, peran serta warga sangat diperlukan dalam memberikan informasi kepada pihak pemerintah.Dalam tanggung jawab itu kami tidak mampu untuk mengawasi sampai seluruh wilayah di Kota Ambon, karena itu dibutuhkan peran serta berbagai pihak," katanya.

Ia mengakui, jika tidak dilakukan survei dan analisa maka kawasan rawan bencana tersebut, jika dipaksakan untuk dilakukan pembangunan maka akan ada dampak yang akan ditimbulkan.

"Kenyataan yang terjadi selama ini merupakan korban banjir dan longsor terjadi di kawasan rawan longsor dan tidak memiliki IMB," katanya.

Ia berharap para pemilik bangunan yang ingin mengajukan izin kepada pemerintah, harus melengkapi semua berkas atau syarat yang diajukan.

Jika lokasi bangunan berada di perbukitan yang terlalu curam, maka dengan tegas pemerintah tidak akan memberikan izin, termasuk yang berada di bantaran sungai karena sangat beresiko.

Pengawasan IMB, lanjut dia, sangat penting bagi masyarakat karena tidak hanya mengawasi fungsi, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi masyarakat. Dari pembayaran pajak dan retribusi tersebut, selanjutnya untuk pembangunan di Kota Ambon.

Baca juga: Pemkot Ambon siapkan mall pelayanan publik permudah izin investasi

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023