Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan ganti rugi tanaman milik warga Negeri Naku dan Kilang kecamatan Leitimur Selatan yang terkena dampak dari pembangunan jalan Lingkar Seri-Hukurila di Kota Ambon.

Penyerahan ganti rugi tanaman milik warga dilakukan Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena kepada 26 kepala keluarga di Negeri Naku dan Kilang sebesar Rp774.9 juta, di Ambon, Senin.

Ia mengatakan Pemkot Ambon menyerahkan ganti rugi tanaman kepada 26 KK, sebagai akibat dari penggusuran pembangunan jalan lingkar Seri - Hukurilla.

"Masih ada sejumlah KK yang belum diberikan ganti rugi, ditargetkan di APBD perubahan akan diselesaikan. Kami berharap seluruh warga yang terdampak dari pembangunan itu mendapatkan ganti rugi," katanya.

Pembagian ganti rugi, katanya, disesuaikan dengan banyaknya tanaman jangka panjang yang terkena penggusuran karena pembangunan jalan lingkar dimaksud.

Penyerahan ganti rugi ini bukan terlambat diberikan kepada warga, akan tetapi di tahun tahun sebelumnya karena dampak pandemi COVID-19 cukup besar bagi Kota ini, sehingga proses pelunasan baru dapat terlaksana di tahun 2023.

"Kita akan upayakan agar seluruh warga yang terkena dampak mendapatkan hak mereka. Sisanya sudah dianggarkan di perubahan APBD, bulan depan kalau memungkinkan kita menyelesaikan sisanya pembayaran," katanya.

Proses pembayaran, katanya, akan dilakukan di sejumlah negeri di Kecamatan Leitimur Selatan hingga ke Negeri Hukurila.

"Seluruh warga yang terdampak pembangunan jalan di atas lahan milik masyarakat yang digusur karena itu menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk diganti," ujarnya.

Pembangunan jalan lingkar Pulau Ambon bagian selatan Seri – Hukurila sepanjang 16 KM yang akan menghubungkan sejumlah wilayah di Ambon.

Proses pembangunan jalan dan jembatan akan ditangani Pemerintah Provinsi Maluku, dalam upaya membuka keterisoliran di wilayah Pulau Ambon bagian selatan.*

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023