Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta organisasi kepemudaan (OKP) dan Ormas di daerah itu turut berperan menjadi pengawas partisipatif di Pemilu 2024.
“Dalam melakukan tugas-tugas pengawasan, kami membutuhkan mekanisme pengawasan partisipatif. Untuk itu minta dukungan dari semua komponen masyarakat terutama OKP dan Ormas agar berperan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Mellay, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, ajakan ini lantaran Bawaslu Maluku kerap mengalami kendala dalam melakukan pengawasan.
Di antaranya, kekurangan sumber daya manusia (SDM) dalam lingkup Bawaslu Maluku pada 11 kabupaten/kota. Tidak hanya itu, ia mengaku, juga kekurangan SDM di lingkup panitia pengawas di 118 kecamatan.
“Sesungguhnya ini bukan soal kita berbicara, tapi mari sama-sama melakukan pengawasan,” ajaknya.
Baca juga: Bawaslu meminta KPU segera buka akses Silon untuk cegah pelanggaran
Ia menekankan bahwa pengawasan partisipatif membuka peluang bagi setiap warga negara terutama OKP dan Ormas untuk berkontribusi aktif dalam memastikan keberlanjutan sistem demokrasi di Indonesia, khususnya di Maluku.
Stevin mengatakan dengan adanya pengawasan partisipatif, juga dapat memudahkan Bawaslu mengetahui permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat selama tahapan Pemilu.
Misalnya, seperti dugaan kasus perselingkuhan oleh salah satu calon legislatif DPRD Maluku asal Parpol Nasdem, Yaman Fakaubun. Akhirnya, Bawaslu mengambil tindakan berkoordinasi dengan Polda Maluku terkait informasi tersebut.
“Informasi itu kami dapat dari masyarakat, dan kami langsung koordinasi dengan Polda Maluku. Sekarang, salah satu calon legislatif itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk dari pada pengawasan partisipatif,” terangnya.
Partisipasi OKP dan Ormas sebagai pengawas partisipatif sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan demokrasi terpelihara dengan baik.
“Kami mengundang warga Maluku dalam hal ini OKP dan Ormas untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran atau ketidakberesan dalam proses pemilihan,” ucap Stevin.
Baca juga: Bawaslu Maluku identifikasi dampak hukum penetapan DCT Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023