Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyerahkan tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal perusahaan rumput laut PT. Alga Kastela Bahari Berkesan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

"Tahap dua ini dilakukan setelah Direktur PT. Alga Kastela, Sarman Saroden ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati Malut pekan lalu," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan tahap dua tersangka dan barang bukti dalam rangka penuntutan.

"Kalau sudah dilakukan tahap dua berarti segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk disidangkan," ungkapnya.

Sekadar informasi, Pemerintah Kota Ternate pada tahun 2019 memberikan anggaran sebesar Rp5 miliar ke Perusda Bahari Berkesan.

Anggaran tersebut dibagikan ke tiga anak Perusda, yakni PT BPRS Bahari Berkesan dengan nilai Rp 2 miliar, PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan Rp 1,8 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) sedang menangani sejumlah kasus dugaan korupsi dan enam kasus diantaranya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023