Tim seleksi (Timsel) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku dan kabupaten/kota periode 2024-2029.

Ketua Timsel, Djufri Rays Pattilouw mengatakan, pembentukan Timsel tahun ini tidak melalui seleksi, namun ditunjuk langsung oleh KPU RI berdasarkan keputusan Nomor 1655 Tahun 2023.

"Pendaftaran akan dibuka selama 12 hari terhitung sejak 26 November hingga 7 Desember 2023," kata Djufri Rays di Ambon, Rabu.

Ia menyebutkan, Timsel memulai dengan membuka dan menerima pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan tergantung keterwakilan bakal calon perempuan yang harus mencapai 30 persen, hingga 13 Desember 2023.

Di tanggal 13 Desember juga akan dilakukan penelitian terhadap berkas administrasi yang dimasukkan bakal calon. Tahapan ini berlangsung sampai 14 Desember 2023.

Setelah itu dilanjutkan dengan tahapan penetapan dan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 16-18 Desember 2023.

Tahapan tes tertulis baru akan dimulai dua sesudah pengumuman hasil penelitian administrasi. Dilanjutkan dengan tes kesehatan jasmani dan psikologi.

"Penetapan hal tes kesehatan jasmani dan psikologi nanti pada tanggal 29-30 Desember 2023 dan akan diumumkan hasilnya pada 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024," terangnya.

Kemudian, Timsel juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap hasil dari tes tertulis dan psikologi.

Pada 9-11 Januari 2024, dilanjutkan dengan tahapan wawancara. 12-13 Januari 2024 dilakukan pleno penetapan dan 14-15 Januari 2023 diumumkan hasil 10 besar.

"Tahapan ini akan ditutup dengan disampaikannya 10 peserta ke KPU RI untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan juga pengajuan dokumen secara fisik.

Untuk di zona Maluku II meliputi Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD), Maluku Tenggara (Malra), Kepulauan Tanimbar dan Kota Tual.

Ketua Timsel Zona Maluku II, M. Gadafi Rumra mengatakan, animo masyarakat di lima kabupaten/kota ini cukup tinggi.

Dari data terakhir pada aplikasi SIAKBA terhitung total zona Maluku II, terekap sudah sebanyak 103 pelamar.

Rinciannya Kabupaten Malra 31 pelamar, Kota Tual 29 pelamar, Kabupaten Kepulauan Aru 21 pelamar, Kabupaten Tanimbar 7 pelamar, dan Kabupaten MBD 15 pelamar.

"Ini terekap dari tanggal 26 sampai 29 Rabu hari ini. Total di Zona Maluku II sebanyak 103 pelamar," katanya.

Menurutnya, memang dari lima kabupaten/kota ini, dua kabupaten yakni Tanimbar dan MBD yang peserta pelamar belum mencapai yang ditargetkan.

Tapi standar minimal untuk lima orang yang nantinya terpilih sebagai anggota KPU sudah terpenuhi.
 

"Tanimbar dan MBD yang belum memenuhi empat kali kebutuhan. Tapi dengan informasi yang disebarkan melalui media, diharapkan animo masyarakat tetap meningkat dan kebutuhan ini bisa sesuai harapan,” ucap Gadafi.

 

Sementara pada zona Maluku I meliputi Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT), Buru, Buru Selatan (Bursel) dan Kota Ambon, data terakhir yang terekap pada aplikasi SIAKBA sebanyak 202 pelamar.

 

Rinciannya, Kabupaten Malteng sebanyak 46 pelamar, SBT 47 pelamar, SBB 28 pelamar, Buru 28 pelamar, Bursel 25 pelamar dan Kota Ambon 28 pelamar.

 

"Kami harapkan hingga pada akhirnya nanti, mereka yang ditetapkan sebagai anggota KPU adalah orang yang benar-benar berintegritas, berkualitas, siap dan sigap dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas dan kewenangan KPU," harapnya.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023