Ambon (Antara Maluku) - Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Kota Ambon menertibkan penambang galian C (pasir, batu kerikil, batu karang) yang tidak mengantongi ijin.

"Penertiban dilakukan karena aktivitas tanpa izin itu menimbulkan bahaya longsor dan merusak tanggul jalan," kata Kepala Kantor PDL, Lusi Izaak," Sabtu.

Menurut dia, sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan pengusaha dan perangkat desa sebagai ujung tombak penyelenggara pemerintahan terendah.

Lusi mengatakan, kegiatan galian C yang dilakukan pengusaha dan masyarakat harus memiliki ijin guna proses pengawasan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat  di sekitar lokasi penambangan.

"Aktifitas galian C yang dilakukan PT Jakarta Baru mengakibatkan kerusakan sungai Waimahu, karena itu kami belum memberikan perpanjangan izin agar perusahaan itu melakukan perbaikan," katanya mencontohkan.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013