Ternate (Antara Maluku) - Dinas Tata Kota dan Pertamanan (DTKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) akan menertibkan tambang galian C di daerah itu, karena hasil investigasi di lapangan menunjukkan banyak yang menyalahi aturan.
"Pengelolaannya tidak sesuai prosedur termasuk tidak mengantongi izin," kata Kadis DTKP Kota Ternate Rizal Marsaoli, di Ternate, Minggu.
Ia mengungkapkan, dari hasil investigasi, ada sejumlah lokasi di kawasan galian C perlu dilakukan peninjauan kembali karena pemanfaatannya menyalahi aturan dan sangat berdampak terhadap lingkungan dan aspek lain seperti kondisi tanah yang dapat mengakibatkan longsor.
"Kami berharap dapat secepatnya menggelar rapat dengan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah), karena di dalam badan itu terdapat beberapa SKPD teknis, di antaranya BLH (Badan Lingkungan Hidup)," katanya.
Menurut Rizal, dalam rapat itu juga akan dibahas tentang bangunan ruko atau toko, juga PKL di kawasan terlarang.
"Masalah ini juga perlu ditangani dengan baik. Pasalnya, sejumlah toko atau ruko baik itu permanen atau semi permanen diberikan izin oleh Bagian Ekonomi dan Disperindag tetapi berada di lokasi terlarang, misalnya di badan jalan atau trotoar," katanya.
Rizal mengakui bahwa para pemilik toko maupun ruko tersebut memiliki HO, SIUP, TDP, tetapi lokasi tempat usahanya menabrak penataan kawasan.
"Untuk mengatasi masalah ini kami ingin berkoordinasi lebih baik lagi dengan instansi yang mengeluarkan HO, SIUP, dan TDP, khususnya terkait ruko atau toko yang tidak mengantongi IMB," katanya.