Ternate (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan kontraktor galian C dari proyek Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) di kabupaten itu belum membayarkan pajak dari aktivitas mereka.
"Proyek-proyek yang belum lakukan pembayaran galian C itu seperti pembangunan Talud di Desa Buho-buho Kecamatan Mortim dan pembangunan Miamari di Desa Juanga Kecamatan Morsel," kata Pelaksana Harian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai, Ramlan Drakel di Ternate, Kamis.
Bahan Galian Golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Menurut Ramlen, rata-rata proyek dari KKP itu sangat sulit untuk ditagih terutama proyek galian C. Sebabnya, pihaknya tidak pernah dilibatkan untuk pengawasan. Dinas PUPUR sudah melaporkan masalah ini, bahkan sudah menyurati kejaksaan setempat untuk membantu menangani tunggakan pajak galian C tersebut.
"Selain Kejaksaan, kami juga sudah menegur dengan melayangkan surat kepada pihak ketiga yang mengerjakan proyek Miamari, karena proyek itu galian C diambil di belakang lokasi CBD dengan nilai Rp5 miliar," katanya.
Kendala utamanya adalah banyak para kontraktor yang mengerjakan proyek dari pemerintah pusat itu sudah tidak ada di Ternate. Selain itu, proyek pekerjaan dari pusat tersebut tidak melibatkan instansi terkait di daerah, dan PUPR Ternate akhirnya kewalahan untuk menagih pajaknya. Padahal, pajak dari aktivitas galian C tersebut bisa menjadi pemasukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Memang kita ditargetkan PAD dari hasil galian C, tapi kami kesulitan ketika menagih biaya galinya karena dari dinas tidak dilibatkan untuk mengawasi jalannya proyek tersebut," katanya.
Dia menambahkan, untuk galian C yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pencairannya sudah 100 persen. Pihaknya sejauh ini baru bisa mendapatkan PAD dari pajak yang disetorkan kontraktor daerah yang dilibatkan dalam proyek galian C.
"Untuk kontraktor lokal rata-rata sudah lunas, tapi kontraktor dari luar yang paling besar itu timbunan di Miamari sampai sekarang ini belum dilunasi," ujarnya.
Baca juga: Wacana pajak sembako, Ganjar: jangan sampai ada 'image' seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya
Baca juga: Pemerintah perpanjang diskon 100 persen PPnBM kendaraan bermotor, buruan beli mobil baru
Baca juga: Dolar AS tergelincir tertekan imbal hasil obligasi yang tetap lemah, rinciannya ada disini
Dinas PUPR Morotai sulit tagih tunggakan pajak aktivitas galian C, kontraktor sudah pergi
Kamis, 1 Juli 2021 10:21 WIB