Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mempolisikan PP alias Patrick selaku pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menyerang pribadi  dalam posisi sebagai ketua DPRD maupun Pj Ketua DPD PDIP Maluku.

"Saya memilih langkah hukum sebagai solusi guna mencegah masyarakat yang memprotes, karena bila dibiarkan akan menyulut solidaritas dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan jelang Pemilu 2024," kata Benhur di Ambon, Sabtu.

Laporan tersebut telah disampaikan Benhur melalui kuasa hukumnya La Man ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku sejak Jumat (8/12/2023).

Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor : STTP/126/XII/ Ditreskrimsus dan pengaduannya diterima anggota Ditreskrimsus bernama J. Silaban.

Laporan itu terkait dugaan peristiwa pidana pencemaran nama baik lewat akun tiktok  ini berdurasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik Benhur dan ditayang pada 4 Desember 2023.

Alasan dibuatnya laporan polisi ini karena akun tersebut kerap kali diduga menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah, termasuk kepada Benhur George Watubun selaku pejabat di daerah ini dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Setelah ditelusuri Ditkrimsus Polda Maluku, ternyata akun tersebut milik PP alias Patrick yang merupakan salah satu pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Dalam laporan itu, Benhur melalui kuasa hukumnya melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Tindakan pelaku telah memicu emosi organisasi sosial dan kekerabatan namun Benhur dapat meredam amarah warga tersebut. 

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku yang akan bergerak melakukan aksi protes.

"Sekarang sudah dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg jadi saya menempuh langkah hukum untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik," tegasnya.

Dia juga berharap agar Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023