Ambon, 9/2 (Antara Maluku) - Laporan pencurian sejumlah peralatan laboratorium bahasa milik Pemerintah Kabupaten Buru dalam kemasan kontainer yang disampaikan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sejak lima tahun tidak ditangani secara baik.
"Anehnya mantan Kadis Dikbud Buru, Ahmad Marzuki Padang sekarang sudah dijadikan tersangka oleh Direskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan sarana laboratorium bahasa bagi delapan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Buru," kata penasihat hukum tersangka, Fachri Bahmi di Ambon, Selasa.
Selain Ahmad Padang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), rekannya Ahmad Mukadar yang menjadi PPTK dalam proyek itu juga dijadikan tersangka dan saat ini telah dititipkan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheri-Ambon.
"Tetapi anehnya distributor dan rekanan tidak pernah diperiksa penyidik sejak kasus dugaan korupsi senilai Rp1,117 miliar tahun 2011 ini masih ditangani Reskrimsus Polda Maluku," katanya.
Awalnya semua barang laboratorium sudah didatangkan rekanan dan tersimpan dalam gudang di Kota Namlea, tetapi tiba-tiba distributor datang melakukan pembongkaran dan mengambil seluruh barangnya.
"Barangnya telah diambil oleh distributor tetapi sudah dilakukan pencegahan dan polisi amankan di Polsek Baguala Ambon, tetapi kenapa polisi melepaskan lagi barang tersebut untuk diangkut ke Surabaya (Jatim). Itu tanggung jawab siapa," tandas Fachri.
Padahal di Polsek Baguala itu ada berita acara penitipan barang dan ditandatangani Kapolsek lalu dilaporkan resmi ke Polsek Namlea dan Polres Buru, tetapi menurut informasi dari Polda ada tim yang menyatakan perkara ini diambil alih dan akhirnya raib tanpa alasan jelas.
Distributor juga tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Reskrimsus padahal sudah dilaporkan berulangkali oleh Kadis dan PPTK namun tidak pernah ditindaklanjuti.
Menurut dia, laporan itu dibuat ke polisi secara resmi karena merupakan aset daerah tetapi kenapa tidak disikapi, ada permainan apa sebenarnya karena laporannya ke Polsek Baguala, Polsek Namlea dan Polres Buru.
"Alasan pengambilan barang saat itu karena ada sebagian unit yang belum dilunasi rekanan dan itu bukan urusan pemerintah daerah dalam hal ini kadis dan PPTK namun antara rekanan dengan distributor," tegas Fachri.
"Yang berhubungan dengan distributor itu bukan pemerintah daerah, sehingga kami akan buktikan di pengadilan bahwa seluruh proses tender sampai barang itu hadir di Namlea secara prosedural telah dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," katanya lagi.
Cuma secara tiba-tiba gudang dibongkar paksa tanpa diketahui pemerintah daerah dan barangnya diangkut ke Surabaya.
Ada delapan unit peralatan laboratorium bahasa yang siap disalurkan ke sekolah penerima dan tim pemeriksa barang juga sudah melakukan pemeriksaan tahun 2011 lalu kemudian semua berita acara saat itu diketahui Bupati Buru saat itu Husni Hentihu.
Laporan Pencurian Lima Tahun Tidak Ditindaklanjuti Polisi
Selasa, 9 Februari 2016 13:30 WIB