Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut mantan Kadishub Kabupaten Seram Bagian Barat Peking Calling selama tiga tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan kapal Pemda tahun anggaran 2020.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dengan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Peking juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut jaksa juga menuntut terdakwa Faried selaku konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia selama dua tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan kolusi serta nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
JPU mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) mengalokasikan anggaran Rp7,1 miliar untuk pengadaan sebuah kapal operasional pemkab.
Namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2020, ternyata fisik kapal operasional pemkab tersebut tidak terlihat hingga saat ini sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,07 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi di Ambon, Kamis.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Haris Tewa dengan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Peking juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan tersebut jaksa juga menuntut terdakwa Faried selaku konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia selama dua tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Yang memberatkan kedua terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan kolusi serta nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
JPU mengatakan, pada tahun anggaran 2020 Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) mengalokasikan anggaran Rp7,1 miliar untuk pengadaan sebuah kapal operasional pemkab.
Namun hingga berakhirnya tahun anggaran 2020, ternyata fisik kapal operasional pemkab tersebut tidak terlihat hingga saat ini sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,07 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023