Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengusulkan Wakil Gubernur Malut Al Yasin Ali menjadi Plt Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri usai penetapan tersangka Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berdasarkan ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya akan dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, kami telah melayangkan surat ke Kemendagri terkait usulan pelaksana tugas (Plt) dijabat Wakil gubernur M. Al Yasin Ali," kata Sekprov Malut Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Rabu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kemendagri secepatnya menertibkan surat Plt ke Wagub Malut, sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sekprov Malut menyatakan, status Wakil Gubernur akan dijadikan sebagai Plt Gubernur hingga masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 .
Selain itu, kata Sekprov, pihaknya akan menemui Wagub Malut untuk menetapkan Plt pada tiga OPD yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.
Sehingga, dirinya akan menghadap Wagub meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi Plt.
Bahkan, untuk pengisian jabatan Plt pada tiga OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun di luar dinas.
Kendati demikian, Sekprov mengakui, aktivitas pelayanan di Pemprov Malut tetap normal, artinya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.
Pemprov Malut menyatakan, berdasarkan ketentuan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum saat penyelidikan hingga penyidikan, sehingga hasilnya akan disampaikan ke pusat.
Sekprov juga merinci, dalam kegiatan izin pelayanan keuangan di Pemprov Malut sebenarnya sampai di Kabid Perbendaharaan yang berwenang menandatangani SP2D, sehingga aktivitas pelayanan di Pemprov Malut tetap berjalan normal.
Sebelumnya KPK menetapkan tersangka terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023 terkena OTT, Senin (18/12) sore di hotel Bidakara Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Berdasarkan ketentuan, untuk roda pemerintahan selanjutnya akan dikendalikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali, kami telah melayangkan surat ke Kemendagri terkait usulan pelaksana tugas (Plt) dijabat Wakil gubernur M. Al Yasin Ali," kata Sekprov Malut Samsuddin Abdul Kadir di Ternate, Rabu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Kemendagri secepatnya menertibkan surat Plt ke Wagub Malut, sehingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Sekprov Malut menyatakan, status Wakil Gubernur akan dijadikan sebagai Plt Gubernur hingga masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023 .
Selain itu, kata Sekprov, pihaknya akan menemui Wagub Malut untuk menetapkan Plt pada tiga OPD yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.
Sehingga, dirinya akan menghadap Wagub meminta petunjuk terkait penempatan pejabat eselon III yang ada di OPD tersebut untuk diusulkan menjadi Plt.
Bahkan, untuk pengisian jabatan Plt pada tiga OPD ini bisa saja diambil dari internal dinas maupun di luar dinas.
Kendati demikian, Sekprov mengakui, aktivitas pelayanan di Pemprov Malut tetap normal, artinya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan normal.
Pemprov Malut menyatakan, berdasarkan ketentuan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum saat penyelidikan hingga penyidikan, sehingga hasilnya akan disampaikan ke pusat.
Sekprov juga merinci, dalam kegiatan izin pelayanan keuangan di Pemprov Malut sebenarnya sampai di Kabid Perbendaharaan yang berwenang menandatangani SP2D, sehingga aktivitas pelayanan di Pemprov Malut tetap berjalan normal.
Sebelumnya KPK menetapkan tersangka terhadap Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta
Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023 terkena OTT, Senin (18/12) sore di hotel Bidakara Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023