Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) menggunakan pola penanganan dan pencegahan peredaran narkoba. 

Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Malut, Hairuddin Umaternate di Ternate, Selasa, mengatakan, program P4GN yang dilaksanakan BNN Provinsi Malut dan BNN Kabupaten/Kota akan menggunakan pendekatan strategi melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.

"Selain itu, ada strategi melalui program dan kegiatan di bidang pemberantasan, teknologi informasi dan riset dan melalui kerja sama dengan berbagai institusi di masyarakat," ujarnya.

Hal itu dilakukan, kata Hairuddin, karena jumlah prevalensi penyalahguna narkotika di Indonesia berdasarkan hasil survei Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan BNN tahun 2022, angka prevalensi penyalahguna narkoba sebesar 1,95 persen atau sejumlah 3.662 jiwa penduduk berusia 15-64 tahun. Dan di tahun 2023 jumlah penyalahguna markoba turun menjadi 1,73 persen atau sejumlah 3.337 jiwa penduduk. 

Sehingga, dalam upaya memutus mata rantai penawaran dan permintaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menekan angka prevelansi penyalahguna narkotika di Provinsi Maluku Utara Tahun 2022, BNN Provinsi Maluku Utara dan BNN Kota Tidore Kepulauan, BNN Kabupaten Halmahera Utara serta BNN Kabupaten Pulau Morotai telah melaksanakan program dan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Menurut Hairuddin, ada strategi pendekatan dalam memutus mata rantai supply dan demand peredaran narkotika serta menekan angka prevalansi penyalahguna narkotika dilakukan BNNP Malut seperti program desa bersih narkoba.

Ini merupakan salah satu program inovasi BNN untuk menangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di pedesaan. Hal ini dimaksudkan agar desa memiliki ketahanan dan daya tangkal serta berperan aktif dalam perang melawan narkoba. Indikator terbentuknya desa bersih narkoba (Bersinar) yakni terbentuknya relawan dan satgas anti narkoba, desa mencanangkan program dan kegiatan yang mendukung pencegahan narkoba seperti kampanye dan sosialisasi, pemasangan spanduk, baliho dan x-banner tolak narkoba serta ada regulasi yang mendukung pelaksanaan desa bersinar tersebut mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai desa.

Sampai tahun 2023 desa/kelurahan bersinar telah dibentuk di empat kabupaten/kota yakni di Kabupaten Pulau Morotai 88 desa yang telah dilauncing menjadi Desa Bersinar, di Kota Tidore Kepulauan enam kelurahan dan dua desa, di Kabupaten Halmahera Utara delapan desa dan di Kota Ternate juga di bentuk lima lelurahan Bersinar dengan total 98 desa dan 11 kelurahan di Provinsi Maluku Utara.

"Di kelurahan/desa Bersinar ini, program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dilaksanakan secara massif," kata Hairuddin.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023