Kejaksaan Tinggi Maluku tetap konsisten dan profesional dalam menangani setiap perkara tanpa memandang bulu terhadap siapa saja yang terindikasi kuat terlibat di dalamnya.
"Dalam penanganan perkara khususnya perkara korupsi tidak pandang bulu dan tidak melihat pelaku dari segi jabatan dan sebagainya," kata pelaksana tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Hasan Faroek M. Tahir di Ambon, Jumat.
Penjelasan Faroek berkaitan dengan laporan yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Permahi Ambon kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Menurut dia, laporan DPC Permahi Ambon kepada Ombudsman yang intinya meminta kejelasan kejaksaan tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 dan penanganan proyek reboisasi Dinas Kehutanan Maluku yang melibatkan Sekretaris Daerah provinsi.
"Dua perkara yang sementara ditangani Kejati Maluku yang dilaporkan ke Ombudsman ini kemudian diberitakan salah satu media online," ucap Hasan.
Dikatakan, apabila dalam penanganan perkara korupsi terdapat pihak yang diduga salah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur pasal yang akan disangkakan maka akan tetap ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu diketahui juga bahwa kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman tersebut sehingga dalam hal ini masih menjadi tanda tanya dan kami belum bisa menanggapi secara detail," tandasnya.
Namun yang jelas jaksa dalam menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masuk tetap sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan profesional dalam bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Dalam penanganan perkara khususnya perkara korupsi tidak pandang bulu dan tidak melihat pelaku dari segi jabatan dan sebagainya," kata pelaksana tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Hasan Faroek M. Tahir di Ambon, Jumat.
Penjelasan Faroek berkaitan dengan laporan yang disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Permahi Ambon kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Menurut dia, laporan DPC Permahi Ambon kepada Ombudsman yang intinya meminta kejelasan kejaksaan tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 dan penanganan proyek reboisasi Dinas Kehutanan Maluku yang melibatkan Sekretaris Daerah provinsi.
"Dua perkara yang sementara ditangani Kejati Maluku yang dilaporkan ke Ombudsman ini kemudian diberitakan salah satu media online," ucap Hasan.
Dikatakan, apabila dalam penanganan perkara korupsi terdapat pihak yang diduga salah dalam pengelolaan keuangan yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur pasal yang akan disangkakan maka akan tetap ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu diketahui juga bahwa kami belum melihat poin dari pengaduan yang disampaikan oleh Ketua DPC Permahi Ambon ke Ombudsman tersebut sehingga dalam hal ini masih menjadi tanda tanya dan kami belum bisa menanggapi secara detail," tandasnya.
Namun yang jelas jaksa dalam menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang masuk tetap sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku dan profesional dalam bekerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023