Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Peking Calling yang menjadi terdakwa korupsi anggaran pengadaan kapal pemda tahun anggaran 2020 dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagai dakwaan primer.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara terhadap Faried selaku konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia yang secara bersama-sama terdakwa Peking terlibat dalam perkara tersebut.
Terdakwa Faried juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejati Maluku Amhmad Atamimi menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan terdakwa Faried dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim tipikor, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagai dakwaan primer.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis satu tahun dan empat bulan penjara terhadap Faried selaku konsultan pengawasan dari PT Biro Klasifikasi Indonesia yang secara bersama-sama terdakwa Peking terlibat dalam perkara tersebut.
Terdakwa Faried juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejati Maluku Amhmad Atamimi menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan terdakwa Faried dituntut dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024