Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) menginstruksikan agar sekolah di wilayahnya intensif mensosialisasikan pencegahan dan antisipasi terjadinya kekerasan terhadap siswa di lingkungan satuan pendidikan dan budayakan sekolah yang nyaman bagi anak didik.
Kadikbud Malut, Imran Yakub di Ternate, Jumat, mengatakan ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbudristek PPKSP yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kegiatan yang mengandung kekerasan.
Selain itu, kata Imran, ada tiga poin yang harus diperhatikan pertama seperti masalah tata kelola pendidikan, masalah edukasi dan dukungan sarana dan prasarana.
Dia meminta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan dalam mengembangkan jaringan agar kepala sekolah dapat mengembangkan kemampuan manajemen dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional, memfasilitasi peningkatan mutu.
Dikatakannya, lahirnya Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, kebinekaan, aman bagi semua murid, guru dan tenaga kependidikan untuk dapat mengembangkan semua potensinya.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan implementasi dari Merdeka Belajar sehingga Kemendikburistek menerbitkan regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan mengurus kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Kadikbud Malut, Imran Yakub di Ternate, Jumat, mengatakan ada enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbudristek PPKSP yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi serta kegiatan yang mengandung kekerasan.
Selain itu, kata Imran, ada tiga poin yang harus diperhatikan pertama seperti masalah tata kelola pendidikan, masalah edukasi dan dukungan sarana dan prasarana.
Dia meminta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan dalam mengembangkan jaringan agar kepala sekolah dapat mengembangkan kemampuan manajemen dalam mengelola satuan pendidikan secara profesional, memfasilitasi peningkatan mutu.
Dikatakannya, lahirnya Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, kebinekaan, aman bagi semua murid, guru dan tenaga kependidikan untuk dapat mengembangkan semua potensinya.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan implementasi dari Merdeka Belajar sehingga Kemendikburistek menerbitkan regulasi yang bertujuan untuk mencegah dan mengurus kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024