Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku melakukan penataan aset di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya peningkatan status atau opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dalam upaya untuk meningkatkan status atau opini BPK, saya minta seluruh pimpinan OPD dan jajaran melakukan penataan aset pada masing-masing OPD," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan aset daerah menjadi fokus penataan karena dari segi administrasi keuangan cukup baik, tetapi dari segi pembukuan dan pembuktian harus mendapat perhatian, terutama terhadap aset.
Oleh karena itu, aset yang sudah lama tidak ditemukan atau susah ditelusuri dan dicari segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan.
"Kita perbaiki supaya tidak menjadi catatan yang terus berulang-berulang dalam setiap kali pemeriksaan oleh BPK, " katanya.
Dia mengakui kendala yang terjadi selama ini aparatur pemerintah tidak pernah melaporkan aset setiap OPD untuk didata sebagai aset daerah.
Baca juga: BPK berikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Maluku 2019
"Tidak sinkron administrasi keuangan dan data aset menjadi salah satu faktor Kota Ambon sampai saat ini masih meraih opini disclaimer dari BPK Perwakilan Maluku," katanya.
Menata aset, katanya, tidak mudah karena aset di Kota Ambon pascakonflik banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan kerja keras untuk penelusuran.
"Hal ini membutuhkan kerja keras aparatur dalam menelusuri aset Pemerintah Kota Ambon. Konflik sosial telah mengakibatkan banyak aset yang rusak, hilang," ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban dan mengambil alih aset yang selama ini dikuasai pihak lain, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah aset yang diambil alih Pemkot Ambon di antaranya lahan pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang benar (apraisal).
Selain itu, lahan Pemkot di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk Hak Guna Bagunan (HGB) , setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Pemkot Ambon tegaskan ASN nongkrong saat jam kerja akan dipotong tunjangan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dalam upaya untuk meningkatkan status atau opini BPK, saya minta seluruh pimpinan OPD dan jajaran melakukan penataan aset pada masing-masing OPD," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan aset daerah menjadi fokus penataan karena dari segi administrasi keuangan cukup baik, tetapi dari segi pembukuan dan pembuktian harus mendapat perhatian, terutama terhadap aset.
Oleh karena itu, aset yang sudah lama tidak ditemukan atau susah ditelusuri dan dicari segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan.
"Kita perbaiki supaya tidak menjadi catatan yang terus berulang-berulang dalam setiap kali pemeriksaan oleh BPK, " katanya.
Dia mengakui kendala yang terjadi selama ini aparatur pemerintah tidak pernah melaporkan aset setiap OPD untuk didata sebagai aset daerah.
Baca juga: BPK berikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Maluku 2019
"Tidak sinkron administrasi keuangan dan data aset menjadi salah satu faktor Kota Ambon sampai saat ini masih meraih opini disclaimer dari BPK Perwakilan Maluku," katanya.
Menata aset, katanya, tidak mudah karena aset di Kota Ambon pascakonflik banyak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dibutuhkan kerja keras untuk penelusuran.
"Hal ini membutuhkan kerja keras aparatur dalam menelusuri aset Pemerintah Kota Ambon. Konflik sosial telah mengakibatkan banyak aset yang rusak, hilang," ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan penertiban dan mengambil alih aset yang selama ini dikuasai pihak lain, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah aset yang diambil alih Pemkot Ambon di antaranya lahan pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang benar (apraisal).
Selain itu, lahan Pemkot di Desa Nania dan kawasan Pulo Gangsa yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk Hak Guna Bagunan (HGB) , setelah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.
Baca juga: Pemkot Ambon tegaskan ASN nongkrong saat jam kerja akan dipotong tunjangan
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024