Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan sistem pembayaran Non tunai transaksi perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di tahun 2024 ASN atau tenaga PPPK yang akan melakukan perjalanan dinas tidak lagi menerima transaksi tunai, kita mulai menerapkan sistem pembayaran non tunai dengan membuka rekening di bank Maluku dan langsung di transfer bendahara, " Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Selasa.

Sistem pembayaran Non tunai diterapkan dengan tujuan agar setiap ASN atau tenaga PPPK mempertanggungjawabkan apa yang diterima saat melakukan perjalanan dinas.

Nantinya pembayaran tiket, hotel dilakukan masing- masing yang bertugas, sehingga ketika terjadi temuan keuangan oleh BPK maka yang bersangkutan yang melaksanakan perjalanan dinas.

"Selama ini yang terjadi adalah setelah melakukan perjalanan dinas masih ada hutang tiket di travel agen karena biaya tiket masih diurus bendahara dan sebagainya, sehingga menjadi temuan BPK saat melakukan pemeriksaan laporan keuangan, " Katanya.

Baca juga: Pemkot Ambon tata aset setiap OPD untuk perbaikan opini BPK

Selain itu juga kewenangan penandatanganan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pegawai tidak perlu ditandatangani penjabat Wali Kota atau sekretaris Kota.

"Cukup kepala dinas yang tanda tangan, tetapi wajib dibuat telaah. sedangkan pejabat eselon dua pimpinan OPD tetap ditandatangani Penjabat wali kota atau sekkot supaya diketahui tujuan perjalanan dinas yang penting," ujarnya.

Bodewin menyatakan, seluruh upaya yang dilakukan dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan Pemkot Ambon.

Semua pemerintah daerah tentu menginginkan adanya peningkatan opini dari BPK tetapi yang penting bukan soal opini namun perlunya membangun sistem agar pengelolaan keuangan dan penataan aset dilakukan dengan baik.

"Bila semua berjalan sesuai yang diharapkan maka ada waktunya opini WTP itu dapat dicapai," katanya

Tahun 2023 BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.

"Kita berharap di tahun 2024 tidak lagi menera opini disclaimer, karena laporan keuangan bukan hanya terkait soal penyajian laporan keuangan, tetapi sistem pengelolaan keuangan dan penataan aset yang lebih baik, " katanya.


Baca juga: Pemkot Ambon berikan sanksi pemilik toko buang sampah sembarangan

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024