Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota Ambon resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan setahun ke depan.
“Penyerahan DPA ini adalah hasil dari penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ambon 2026 melalui Peraturan Daerah dan disepakati bersama DPRD pada akhir November 2025,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Senin.
Wali Kota mengatakan, penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya pelaksanaan program prioritas daerah. Ia menyebut APBD 2026 difokuskan pada pemulihan fiskal serta peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor.
“Ini menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Ambon menetapkan postur APBD sebesar Rp1,125 triliun pada sisi pendapatan daerah. Angka tersebut mengalami penurunan 16,14 persen atau Rp181,6 miliar dibandingkan APBD Perubahan 2025 akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara pada sisi belanja daerah, pemerintah mengalokasikan Rp1,291 triliun yang kemudian ditutup melalui pembiayaan sebesar Rp200 miliar, termasuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp200 miliar.
Menurutnya, penyaluran DPA ini harus segera ditindaklanjuti OPD agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan lebih awal. Sejumlah pembiayaan pembangunan juga diperkirakan akan memanfaatkan skema pinjaman daerah yang menyesuaikan besaran transfer dari pemerintah pusat.
“Dengan pembagian DPA ini, semua OPD harus langsung bergerak menyesuaikan program dengan anggaran yang tersedia, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan fasilitas tempat pembuangan akhir (TPA) serta tempat pengolahan sampah terpdu (TPST),” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyinggung penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun 2025 yang masih belum tuntas di beberapa OPD.
Ia menegaskan batas waktu penyelesaian LPJ pada 10 Januari 2026 mengingat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dimulai pada 26 Januari.
“Saya minta seluruh OPD juga menuntaskan kewajiban LPJ. Saya tidak mau dengar ada data yang diminta BPK tetapi tidak diserahkan,” tegasnya.
Pemkot Ambon kini tengah mempersiapkan diri untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan hasil pemeriksaan keuangan. Ia mengingatkan, dalam beberapa tahun terakhir Ambon telah beranjak dari opini disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2025 akan menentukan posisi terbaru daerah tersebut.
“Kita ingin terus memperbaiki kinerja, baik dalam pelayanan publik maupun pengelolaan keuangan,” ucapnya.
Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, berkomitmen menjaga akuntabilitas agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
Pewarta: Winda HermanEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026