Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Temuan dalam hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan serta 83 rekomendasi.
“Rekomendasi ini telah kami tindak lanjuti, di antaranya ada 23 temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal tahun anggaran 2023, yang dalam penyelesaian," kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan pemeriksaan BPK menghasilkan "temuan" berupa laporan hasil audit yang berisi catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian atau masalah lain yang ditemukan selama pemeriksaan.
Selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada Pemkot Ambon untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan tugas pemkot untuk dapat menindaklanjuti.
“Untuk menindaklanjuti 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” ujarnya.
Ia menyatakan, selaku Pengguna Anggaran (PA) merujuk pada laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dirilis oleh BPK-RI tanggal 12 Januari 2024.
“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, juga Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat Kota saya perlu menyampaikan hal ini, sehingga publik mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” katanya.
Ririmasse berharap, melalui penjelasan ini tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku, karena telah ditindaklanjuti Pemkot Ambon.
Pihaknya juga sekaligus mengajak semua pihak supaya dapat mengakses data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir.
"Upaya penyelesaian tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku T.A 2022 dan 2023, Pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Temuan dalam hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun Anggaran (T.A) 2022 dan 2023 berjumlah 30 temuan serta 83 rekomendasi.
“Rekomendasi ini telah kami tindak lanjuti, di antaranya ada 23 temuan yang sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, berikutnya 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal tahun anggaran 2023, yang dalam penyelesaian," kata Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan pemeriksaan BPK menghasilkan "temuan" berupa laporan hasil audit yang berisi catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian atau masalah lain yang ditemukan selama pemeriksaan.
Selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada Pemkot Ambon untuk dapat diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dan tugas pemkot untuk dapat menindaklanjuti.
“Untuk menindaklanjuti 25 temuan yang belum sesuai dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” ujarnya.
Ia menyatakan, selaku Pengguna Anggaran (PA) merujuk pada laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dirilis oleh BPK-RI tanggal 12 Januari 2024.
“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Pemkot Ambon, juga Pengguna Anggaran pada SKPD Sekretariat Kota saya perlu menyampaikan hal ini, sehingga publik mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” katanya.
Ririmasse berharap, melalui penjelasan ini tidak ada polemik terkait dengan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku, karena telah ditindaklanjuti Pemkot Ambon.
Pihaknya juga sekaligus mengajak semua pihak supaya dapat mengakses data dan informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku supaya tidak ada lagi multi tafsir.
"Upaya penyelesaian tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Propinsi Maluku T.A 2022 dan 2023, Pemkot Ambon berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024