Ambon (Antara Maluku) - Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Suharwiyono mengatakan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang minuman keras ilegal maupun miras tradisional jenis sopi seharusnya dibarengi pengaturan masalah sanksi tegas.

"Sayangnya ranperda miras ilegal yang sementara digodok legislatif ini hanya mengatur persoalan retribusi," katanya di Ambon, Senin.

Persoalan sanski seharusnya menjadi perhatian penting untuk dimasukan dalam ranperda dimaksud karena banyaknya masalah sosial, terutama perkelahian antar pemuda hingga melibatkan kampung yang lebih dominan dipicu penggunaan miras yang berlebihan.

Akibatnya gangguan kamtibmas juga cukup tinggi karena warga mudah mendapatkan miras tradsional jenis sopi dengan kondisi harga yang relatif terjangkau.

Menurut Suharwiyono, penyusunan ranperda miras yang dianggap ilegal ini sudah sangat baik tapi seharusnya tidak mengatur masalah retribusinya semata, tapi perlu juga diimbangi pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang sanksi pidana bagi produsen, penjual maupun pengguna.

"Makanya kami nilai ranperda ini masih kontradiksi dan kita sudah sampaikan kepada pihak berwenang untuk memperbaiki penyusunan regulasi tersebut sehingga bisa memuat sanksi berat yang menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak tertentu," katanya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013