Ternate (ANTARA) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) diimbau segera menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) nomor 5 Tahun 2004, guna memaksimalkan penanganan peredaran Miras di Ternate yang dewasa ini cukup marak.
"Dalam perda miras itu diharapkan penerapan sanksinya lebih tegas, misalnya untuk sanksi denda minimal Rp30 juta dan sanksi kurungan minimal 30 hari kepada pengedar miras," kata Wakapolres Ternate Kompol Jufri Dukomalamo di Ternate, Selasa.
Perdagangan miras di Ternate, khususnya miras tradisional atau yang dikenal Cap Tikus di Ternate selama ini masih marak, karena sanksinya yang diatur dalam perda hanya berupa tindak pidana ringan dengan sanksi berupa pembinaan.
Menurut dia, kalau sanksinya berat yakni berupa denda minimal Rp30 juta dan kurungan satu bulan, pasti para pengedar miras akan berpikir panjang untuk mengedarkan miras yang pada gilirannya akan meminimalisir peredaran miras di daerah ini.
Miras yang beredar di Ternate selama ini umumnya dipasok dari sejumlah kabupaten/kota di Malut, sepert dari Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Halmahera Utara serta dari Sulawesi Utara melalui jalur laut.
Jajaran Polres Ternate, kata Wakapolres Ternate, terus mengintensifkan pengawasan peredaran miras di Ternate di antaranya dengan melakukan razia terhadap setiap kapal yang masuk di Ternate, termasuk di sejumlah lokasi di Ternate yang dicurigai tempat penjualan miras.
Selain itu juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat mengenai bahaya mengonsumsi miras di antaranya melalui program subuh keliling di setiap masjid.
Ia menambahkan, kepada setiap pelaku pengedar miras yang berhasil diamankan, polres melakukan penganan secara khusus dalam bentuk pembinaan rohani di salah satu masjid di Ternate dengan harapan mereka dapat menghentikan kebiasaannya mengedarkan miras.
Khusus untuk mencegah oknum anggota polri yang terlibat mengedarkan miras atau mengonsumsi miras, polres telah menyebarkan spanduk berisi nomor hp Kapolres, Wakapolres dan Kasat Porpam Ternate yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melapor jika melihat anggota polri yang terlibat seperti itu.
DPRD Ternate diimbau segera tuntaskan revisi Perda Miras
Selasa, 13 Agustus 2019 10:26 WIB