Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Maluku meminta pemerintah kabupaten (pemkab) dan kota di daerah itu untuk mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) dan sampah TPS usai Pemilu 2024.
"Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Yang Timbul Dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka DLHP Maluku telah menyurati kabupaten dan kota untuk mengolah sampah tersebut," ucap Kepala Dinas DLHP Maluku Roy Syauta di Ambon, Selasa.
Roy mengatakan untuk memastikan berjalannya program tersebut nantinya DLHP kabupaten dan kota di Maluku juga harus mempersiapkan laporan terakhir pengelolaan sampah yang ada di masing-masing wilayah.
Hal ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen DLHP Maluku untuk menyukseskan Pemilu 2024 agar gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu juga memperhatikan sisi lingkungan di dalamnya.
"Jadi sampah-sampah yang bisa didaur ulang, didaur ulang kalau yang tidak bisa ya kita bawa ke tempat pembuangan akhir," ucapnya.
Terkait pengelolaan sampah hasil penyelenggaraan pemilu, kata Roy, diserahkan sepenuhnya kepada DLHP kabupaten dan kota di seluruh Maluku.
"Langkah konkretnya ya dari masing-masing kabupaten dan kota, mereka bisa membuat beraneka macam kerajinan tangan dari sampah bekas penyelenggaraan pemilu ini," tuturnya.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran untuk kepala daerah memastikan pengelolaan sampah APK dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak berakhir dengan mencemari lingkungan atau di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres-cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang," ujar Rosa Vivien.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong Pemilu 2024 yang ramah lingkungan, kata dia, mengingat APK yang digunakan terdiri dari bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik, untuk mempermudah proses daur ulangnya nanti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Maluku minta pemkab olah sampah APK usai Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Yang Timbul Dari Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka DLHP Maluku telah menyurati kabupaten dan kota untuk mengolah sampah tersebut," ucap Kepala Dinas DLHP Maluku Roy Syauta di Ambon, Selasa.
Roy mengatakan untuk memastikan berjalannya program tersebut nantinya DLHP kabupaten dan kota di Maluku juga harus mempersiapkan laporan terakhir pengelolaan sampah yang ada di masing-masing wilayah.
Hal ini, kata dia, merupakan bentuk komitmen DLHP Maluku untuk menyukseskan Pemilu 2024 agar gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu juga memperhatikan sisi lingkungan di dalamnya.
"Jadi sampah-sampah yang bisa didaur ulang, didaur ulang kalau yang tidak bisa ya kita bawa ke tempat pembuangan akhir," ucapnya.
Terkait pengelolaan sampah hasil penyelenggaraan pemilu, kata Roy, diserahkan sepenuhnya kepada DLHP kabupaten dan kota di seluruh Maluku.
"Langkah konkretnya ya dari masing-masing kabupaten dan kota, mereka bisa membuat beraneka macam kerajinan tangan dari sampah bekas penyelenggaraan pemilu ini," tuturnya.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan edaran untuk kepala daerah memastikan pengelolaan sampah APK dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak berakhir dengan mencemari lingkungan atau di tempat pembuangan akhir (TPA).
"Dalam SE itu Ibu Menteri LHK meminta gubernur, bupati, walikota, untuk memastikan bahwa alat peraga kampanye setelah dicopot misalnya oleh tim sukses dari masing-masing caleg atau paslon (pasangan calon) capres-cawapres itu bisa kemudian dikelola lanjutan, misalnya diberikan ke bank sampah untuk dikelola, di pusat daur ulang," ujar Rosa Vivien.
Langkah itu dilakukan untuk mendorong Pemilu 2024 yang ramah lingkungan, kata dia, mengingat APK yang digunakan terdiri dari bahan-bahan yang perlu dipilah, termasuk kertas, kayu, kain, dan plastik, untuk mempermudah proses daur ulangnya nanti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Maluku minta pemkab olah sampah APK usai Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024