Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku tidak menemukan pelanggaran serius saat pelaksanaan Pemungutan suara Pemilu 2024.
"Pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan berjalan lancar, tidak ada pelanggaran serius hanya kendala di lapangan yang dapat ditindaklanjuti petugas KPPS , " kata Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, hasil pengawasan di sejumlah TPS temuan berupa laporan masyarakat yang tidak dilayani untuk menyalurkan hak politik oleh petugas KPPS, karena surat suara terbatas dan waktu pemilih datang ke TPS mendekati penutupan pendaftaran.
Temuan di salah satu TPS di Negeri Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon, masyarakat melaporkan yang akan menyalurkan suara menggunakan KTP tidak dilayani petugas.
Baca juga: Bawaslu Maluku gandeng delapan lembaga pemantau kawal pemilu 2024
"Setelah kami dikonfirmasi, menurut petugas KPPS, jumlah surat suara tidak mencukupi, tetapi setelah dijelaskan petugas paham dan mempersilahkan pemilih DPK dan DPTb untuk mendaftarkan diri dan menyalurkan hak pilih, " Katanya.
Sementara temuan lainnya saat pengawasan yaitu, laporan masyarakat terkait surat suara tercecer dari daerah Pemilihan Maluku Tengah, dicoblos pemilih di salah satu TPS di Negeri Batu Merah.
Jika surat suara yang tercoblos itu adalah untuk pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah sebagai suara partai.
"Menjadi catatan surat suara yang tercecer dan telah dicoblos pemilih, dinyatakan sah dan diakomodir dalam suara partai dan bukan orang per orang, " katanya.
Temuan lainnya yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baguala merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Negeri Halong, Kota Ambon.
Baca juga: Memasuki masa tenang, Bawaslu Ambon Ingatkan Caleg tidak kumpulkan massa
"Rekomendasi Ini berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan pengawas TPS, kemudian Panwascam merekomendasikan kepada PPK dan KPU, TPS 9 Negeri Halong untuk dilakukan PSU, "katanya.
Hasil pengawasan pemungutan suara di TPS 9 desa Halong, terdapat selisih suara antara jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dengan jumlah surat suara.
Selisih untuk surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kota, jumlahnya sama yakni pemilih yang menggunakan hak untuk empat jenis pemilihan sebanyak 201 pemilih.
Sementara pemilih untuk surat suara Presiden dan wakil presiden berjumlah 203 lembar, sehingga telah dilakukan penghitungan suara secara berulang ulang, ternyata hasilnya masih tetap sama.
"Prinsipnya kami terus melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat terkait proses pemungutan maupun rekapitulasi surat suara, " kata Jhon.
Baca juga: Bawaslu Maluku nyatakan temuan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon tak terbukti
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan berjalan lancar, tidak ada pelanggaran serius hanya kendala di lapangan yang dapat ditindaklanjuti petugas KPPS , " kata Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, hasil pengawasan di sejumlah TPS temuan berupa laporan masyarakat yang tidak dilayani untuk menyalurkan hak politik oleh petugas KPPS, karena surat suara terbatas dan waktu pemilih datang ke TPS mendekati penutupan pendaftaran.
Temuan di salah satu TPS di Negeri Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon, masyarakat melaporkan yang akan menyalurkan suara menggunakan KTP tidak dilayani petugas.
Baca juga: Bawaslu Maluku gandeng delapan lembaga pemantau kawal pemilu 2024
"Setelah kami dikonfirmasi, menurut petugas KPPS, jumlah surat suara tidak mencukupi, tetapi setelah dijelaskan petugas paham dan mempersilahkan pemilih DPK dan DPTb untuk mendaftarkan diri dan menyalurkan hak pilih, " Katanya.
Sementara temuan lainnya saat pengawasan yaitu, laporan masyarakat terkait surat suara tercecer dari daerah Pemilihan Maluku Tengah, dicoblos pemilih di salah satu TPS di Negeri Batu Merah.
Jika surat suara yang tercoblos itu adalah untuk pemilihan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah sebagai suara partai.
"Menjadi catatan surat suara yang tercecer dan telah dicoblos pemilih, dinyatakan sah dan diakomodir dalam suara partai dan bukan orang per orang, " katanya.
Temuan lainnya yakni Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baguala merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Negeri Halong, Kota Ambon.
Baca juga: Memasuki masa tenang, Bawaslu Ambon Ingatkan Caleg tidak kumpulkan massa
"Rekomendasi Ini berdasarkan hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan pengawas TPS, kemudian Panwascam merekomendasikan kepada PPK dan KPU, TPS 9 Negeri Halong untuk dilakukan PSU, "katanya.
Hasil pengawasan pemungutan suara di TPS 9 desa Halong, terdapat selisih suara antara jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dengan jumlah surat suara.
Selisih untuk surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan kota, jumlahnya sama yakni pemilih yang menggunakan hak untuk empat jenis pemilihan sebanyak 201 pemilih.
Sementara pemilih untuk surat suara Presiden dan wakil presiden berjumlah 203 lembar, sehingga telah dilakukan penghitungan suara secara berulang ulang, ternyata hasilnya masih tetap sama.
"Prinsipnya kami terus melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat terkait proses pemungutan maupun rekapitulasi surat suara, " kata Jhon.
Baca juga: Bawaslu Maluku nyatakan temuan dugaan pelanggaran Gibran di Ambon tak terbukti
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024