Ambon (Antara Maluku) - Polres Kabupaten Buru minta warga melaporkan setiap oknum yang diduga melakukan kekerasan dan melindungi aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kecamatan Wamsait.

"Lokasi penambangannya akan ditutup sementara waktu, jadi kalau ada yang menjual karcis masuk, melakukan kekerasan dan main hakim sendiri atau melakukan pencurian matrial diminta melaporkan untuk diproses hukum," kata Kapolres Buru, AKBP Wahyu yang dihubungi dari Ambon, Kamis.

Penutupan sementara lokasi penambangan emas terkait kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang menerbitkan Izin Penambang Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk kawasan Gunung Botak.

Pemkab Buru bersama Polres dan Kodim setempat kemudian merangkul tokoh adat dan tokoh masyarakat dari seluruh dataran Waeapo untuk membuat kesepakatan bersama dalam rangka menutup sementara kegiatan penambangan emas di Gunung Botak pada Rabu, (8/5) lalu.

Kapolres mengatakan, selama lokasi penambangan ditutup untuk sementara waktu maka warga diharapkan tidak melakukan aktivitas apa pun sampai ada kebijakan lanjutan dari Pemkab Buru.

Selanjutnya, untuk penambang yang berasal dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku juga harus kembali ke tempat asalnya karena nama-nama mereka sudah tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU terkait rencana pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku pada 11 Juni 2013.

Ketua DPRD Kabupaten Buru, Maksim Bugis mengatakan, legislatif akan membuat rancangan peraturan daerah yang khusus mengatur berbagai masalah teknis penambang maupun retribusi bagi daerah.

"Penutupan sementara lokasi tambang ini juga akan memberikan kesempatan bagi Pemkab dan DPRD Kabupaten Buru memuluskan roda pemerintahan dan menyusun program pembukaan kembali lahan tersebut lewat mekanisme yang lebih baik," katanya.

Sayangnya, kata dia, meski sudah ada kesepakatan bersama antara Pemkab bersama tokoh masyarakat adat, namun pernyataan sikap kebersamaan menutup lokasi tambang itu masih dilanggar oknum-oknum tertentu.

Salah satu ahli waris lahan penyulingan minyak kayu putih Gunung Botak, Ibrahim Wael mengatakan, oknum Kepala Sekolah SD Kayeli masih melakukan penjualan karcis seharga Rp750.000 hingga Rp1 juta.

"Kasus pembunuhan terhadap penambang asal Sulawesi Utara di salah rumah kost juga terjadi pada Rabu (8/5) malam," katanya.

Polres Buru saat ini sementara menangani kasus amuk masa di Kayeli yang terlibat pertengkaran dan menghancurkan dua unit sepeda motor, dimana pertikaian ini terjadi antara kelompok warga yang tetap menjual karcis masuk lokasi tambang dengan mereka yang menolak.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013