Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Buru harus melakukan penertiban terhadap para penambang emas liar di kawasan Gunung Botak demi menghindari konflik horizontal.
"Perlu ada tindakan konkret dan langkah tegas pemerintah untuk melakukan penertiban di lokasi penambangan emas agar tidak terjadi bentrokan fisik antara warga pendatang dengan masyarakat lokal," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI John Pieris, di Ambon, Jumat.
Menurut dia, tingkat emosional dan ketersinggungan antarwarga paling mudah terjadi di kawasan Gunung Botak akibat persoalan perebutan lahan.
Jhon Pieris mengatakan, bila pemerintah daerah membiarkan masuknya penambang liar dalam jumlah besar maka berbagai persoalan baik ekonomi, sosial maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan semakin banyak.
"Makanya pemprov bersama pemkab harus bisa mengeleminir berbagai potensi konflik dan kerawanan di tengah masyarakat, terutama masalah perebutan lahan," kata anggota DPD RI asal daerah pemilihan Provinsi Maluku ini.
Rebutan lahan
Persoalan berebut lahan atau mengontrakkan lahan yang sebenarnya menjadi hak milik orang lain juga terjadi di lokasi Dusun Sampeno (Desaa Kayeli), Kecamatan Wamsaid yang dilakukan oknum anggota Koramil Mako di Kabupaten Buru berinisial Serma AW.
Sekretaris Desa Kayeli, Umar Taram mengatakan, dirinya sudah pernah meminta copyan surat kontrak lahan dari Serma AW kepada salah satu investor asal Sulawesi Utara untuk membangun pabrik pemurnian emas di kawasan tersebut namun tidak diberikan.
"Kami minta copy surat kontrakan lahan ini sebagai arsip di Kantor Desa Kayale, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikannya tanpa alasan jelas, padahal lahan yang dikontrakkan bukan miliknya tapi menjadi hak waris keluarga Ibrahim Wael yang mengantongi izin pembukaan ketel penyulingan minyak kayu putih sejak tahun 1946," kata Umar Taram.
Dia menambahkan, Bupati Buru Ramly Umasugy sejak pekan lalu sudah mengirimkan petugas Satpol PP bersama pegawai Dinas ESDM Kabupaten Buru untuk menertibkan aktivitas investor asal Sulut selaku pemilik PT. Vina Buru Lestari yang beroperasi di Dusun Sampeno.
"Saat itu petugas Satpol PP menyita kunci kontak sejumlah mobil truk dan traktor yang menggusur lahan Sampeno, namun di bagian atas bukti kawasan itu masih ada alat berat yang beroperasi menggusur lahan," katanya.