Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kabupaten Buru bersama legislatifnya perlu membentuk sebuah peraturan daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan bahan tambang agar membawa manfaat bagi peningkatan kas daerah.
"Informasi yang kami dapat, logam mulia atau emas yang didulang masyarakat di daerah itu dijual kepada pemilik mesin tromol, dan tidak ada kejelasan tentang retribusi bagi kepentingan daerah," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Max Pentury di Ambon, Kamis.
Menurut dia, pengelolaan tambang itu juga harus dilakukan secara profesional oleh pemerintah dan pemilik lahan, karena kepentingannya adalah bagi kesejahteraan bersama.
"Jadi tidak akan ada hak-hak ulayat masyarakat adat atau hak-hak kepemilikan wilayah yang diabaikan," katanya.
Pentury juga menyambut positif adanya kebijakan penutupan lokasi penambangan emas tanpa izin (Peti) di Pulau Buru, seperti kawasan Gunung Botak dan sekitarnya.
"Saya kira penutupan tambang emas rakyat di Pulau Buru oleh Bupati setempat sangat positif, tujuannya menjaga keseimbangan lingkungan maupun interaksi sosial yang baik. Pendeknya, agar tidak terjadi konflik atau situasi rawan tindakan kekerasan," katanya.
Namun, lanjutnya, kebijakan itu (penutupan peti) harus diikuti dengan pembentukan peraturan daerah yang berlaku dan mengikat bagi seluruh masyarakat.
Pentury menambahkan, saat ini komisi B DPRD Maluku sedang merancang peraturan daerah untuk menjawab kepentingan masyarakat bersama pemerintah terkait dengan pertambangan umum.
"Karena itu, Pemkab Buru diharapkan lebih cepat merespons situasi, mengingat posisi pertambangan emas dari aspek lingkungan di daerah itu sudah hancur," katanya.
Kerusakan lingkungan tersebut akibat penggunaan bahan kimia seperti air raksa atau mercuri, penggunaan mesin tromol untuk proses pendulangan yang membuat ancaman sebaran limbahnya cukup luas.
"Limbah kimia beracun yang terserap akan membuat air tanah terkontaminasi dan membahayakan kesehatan manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan, sehingga perlu diantisipasi sejak dini," kata Pentury.
Pemkab Buru Perlu Bentuk Perda Pengelielolaan Tambang
Kamis, 26 Juli 2012 11:54 WIB