Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengeluarkan sebanyak 52 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di delapan kabupaten/kota.

"Ini data terbaru per Senin hari ini bahwa sudah 52 rekomendasi yang dikeluarkan untuk dilakukan PSU di Maluku," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair, di Ambon, Senin.

"Sebelumnya, pada Minggu (18/2) kemarin, hanya sebanyak 32 rekomendasi untuk PSU. Tetapi setelah dilakukan pengkajian atas temuan adanya kecurangan di TPS, ada penambahan sebanyak 20 rekomendasi untuk PSU," ujarnya.

Dia mengatakan rencana pelaksanaan PSU itu, yakni di Kota Ambon sebanyak empat TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) lima TPS, Kabupaten Kepulauan Aru sembilan TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS.

Kemudian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sembilan TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) lima TPS, Kabupaten Buru tujuh TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) satu TPS.

Subair tidak menjelaskan secara rinci terkait PSU akan dilakukan di TPS berapa dan kecamatan apa saja. Namun secara umum itu akan dilaksanakan di delapan kabupaten/kota di Maluku.

"Soal kepastian kapan dilakukan PSU, itu kewenangannya KPU. Tapi kami juga sejauh ini belum mendapatkan laporan untuk kapan akan dilaksanakan PSU," ujarnya.

Ia mengungkapkan potensi PSU terjadi karena ada temuan pencoblosan yang tidak sah pada perhitungan suara pemilu 14 Februari 2024, seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS berbeda.

"Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), ataupun daftar pemilih khusus (DPK), tetapi diberi izin untuk mencoblos," ujarnya.


Baca juga: Bawaslu Malut rekomendasikan 12 TPS gelar PSU

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024