Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu telah mengusulkan pemberhentian Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko, guna menindaklanjuti surat Mendagri Gamawan Fauzi terkait eksekusi bupati itu sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp42,4 miliar.

"Surat Mendagri diterima Rabu (29/5), selanjutnya gubernur memprosesnya dan langsung dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Sekda Maluku Ros Far-Far di Ambon, Kamis.

Dia memastikan pengiriman surat ke Mendagri pada Rabu (29/5).

"Jadi, Gubernur telah mengusulkan pemberhentian Theddy Tengko yang telah dieksekusi di Bandara Rar Gwamar, Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (29/5) dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A, Desa Negeri Lama, Kota Ambon," ujar Sekda.

Theddy dieksekusi sebagai terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2007 yang dilakukan bersama mantan Kabag Keuangannya, Mohammad Raharusun yang juga telah divonis Mahkamah Agung (MA).

Sekda mengakui telah mengarahkan Karo Hukum Setda Maluku, Hein Far-Far, untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku soal status hukum dari Wakil Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona.

Wakil Bupati Umar itu juga diproses hukum terkait dugaan penyimpangan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru 2011 senilai Rp4 miliar lebih.

"Sekiranya kasusnya sudah P21 (dinyatakan lengkap/sempurna), maka gubernur akan mengusulkan `caretaker` Bupati Kepulauan Aru kepada Mendagri," tegasnya.

Dia memastikan pemenjaraan Bupati dan permasalahan Wakil Bupati itu tidak mematikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sosial di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Kan ada Sekda sebagai koordinator pemerintahan sehingga pelayanan terhadap masyarakat dijamin tidak macet," kata Sekda.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013