Ambon (Antara Maluku) - Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, membatalkan rencana eksekusi kliennya ke Ambon, Kamis(13/12) dinihari, menyusul penangkapan di Jakarta Pusat, Rabu (12/12) siang, terkait kasus dugaan korupsi Rp42,5 miliar.ko
"Saya batalkan eksekusi. Penangkapan Theddy Tengko oleh tim satuan tugas intel Kejagung menyalahi prosedur hukum," kata Yusril per telpon genggam kepada wartawan, Kamis.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Jampidsus, Andi Nirwanto maupun Jamwas Kejagung, Marwan Effendi soal penangkapan kliennya itu, dan ternyata mereka tidak mengetahuinya.
"Jaksa Agung Basrief Arief juga saya koordinasikan, namun saat itu ( Rabu malam) sedang rapat Kabinet terbatas dengan Presiden," ujar Yusril.
Apalagi saat di Bandara Soekarno - Hatta ketika dipertanyakan surat penangkapan ternyata beralasan ada, namun tidak bersedia diberikan sebagai bukti otentik.
"Jadi masalah ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena aksi penangkapan maupun rencana eksekusi Theddy yang tidak sesuai prosedur hukum itu adalah pelanggaran HAM berat," tegas Yusril.
Yusril Batalkan Eksekusi Theddy Tengko ke Ambon
Kamis, 13 Desember 2012 19:40 WIB