Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku tetap akan melakukan eksekusi terhadap Theddy Tengko selaku terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru senilai lebih dari Rp42 miliar.
"Oknum tersebut dtetapkan majelis hakim Mahkamah Agung sebagai terpidana dan sudah ditahan tim gabungan intel Kejaksaan Agung dua hari lalu, meski akhirnya lolos dan menyewa pesawat khusus dari Jakarta langsung ke Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Anthon Hutabarat di Ambon, Jumat.
Theddy Tengko saat diringkus aparat intel Kejagung di Hotel Menteng Jakarta pusat sempat melawan, namun akhirnya digiring ke mobil dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk selanjutnya dibawa ke Ambon.
Anthon Hutabarat mengatakan, dirinya tidak peduli dengan laporan kuasa hukum Tengko, Prof Yuzril Izha Mahendra ke Bareskrim terhadap siapa saja aparat kejaksaan yang berani menangkap atau menahan kliennya.
"Pak Yuzril itu orang pintar dan sekarang menjadi pengacara terkenal, tapi seharusnya beliau memiliki etika hukum juga, jadi kalau mau lapor silahkan saja," kata Anthon Hutabarat.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi Maluku tetap akan melakukan eksekusi untuk menahan Tengko berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 161 K/PID.SUS/2012 yang menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara.
Kejaksaan Tinggi Tetap akan Eksekusi Tengko
Sabtu, 15 Desember 2012 5:17 WIB