Ternate (ANTARA) - Pimpinan Tinggi (Pimti) Pratama Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) yakni Kakanwil Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi mengikuti Pelatihan Penguatan Substansi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan dan Pelayanan Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum memasuki hari kedua.
Budi mengatakan pelatihan virtual yang telah berlangsung tiga hari ini dipaparkan berbagai materi-materi menarik terkait penguatan tugas dan fungsi Kementerian Hukum.
"Materi-materi yang dipelajari diharapkan dapat mempertajam pemahaman para Pimti dalam melaksanakan tugas substansi di wilayah," ujar Budi Argap Situngkir, Rabu (19/3).
Analis Hukum Ahli Muda, Dora Hanura dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) sebelumnya menyampaikan pemaparan materi terkait Peran Majelis Pengawas Notaris dalam Penegakan Kode Etik dan Profesi Notaris.
Ia mengatakan peran strategis notaris di antaranya yaitu bertugas membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam proses hukum. Akta yang dibuat oleh notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
“Peran notaris juga berperan strategis dalam memperkuat ekosistem investasi dengan memastikan legalitas dokumen dan transaksi. Selain itu, notaris sebagai gatekeeper untuk mencegah penyalahgunaan sistem hukum seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme,” ujar Dora.
Untuk itu, pembinaan dan pengawasan notaris baik melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) maupun Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di wilayah patut diperkuat.
Selain itu, Direktur Perencanaan PerUU, Aisyah Lailiyah dalam pemaparan materi terkait perencanaan peraturan perundang-undangan menyampaikan proses tahapan perencanaan perUU mulai dari program legislasi nasional (prolegnas) dan naskah akademik. Selanjutnya, penyusunan drafting dan harmonisasi. Tahapan pembahasan digelar di DPR dan forum PAK/tim OPD.
“Ini tahapan meaningful participation dalam menciptakan partisipasi berbagai kalangan dalam memperkuat perumusan perUU. Sebelum ke tahapan pengesahan/penetapan dan pengundangan,” ujarnya.
Dalam mengatasi berbagai kendala regulasi, Aisyah menyampaikan pentingnya pengendalian mutu naskah akademik sebagai potret yang utuh mengenai politik pembentukan suatu regulasi.
“Juga penting dalam pengendalian perencanaan perUU, seperti prolegnas, dan propem perda sebagai gerbang pertama pembentukan perUU, dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.